Connect with us

NEWS

KPK Diminta Periksa Kembali Kasus Yang Melibatkan Cak Imin Ketum PKB, Karena Dinilai Kasus Ini Belum Tuntas

Published

on

JAKARTA.Jarrakpos.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta mengusut tuntas kasus korupsi terkait pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tahun Anggaran 2016.

Kasus tersebut menyeret nama Ketua Umum Partai PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Atas kasus tersebut ketua KPK Firli Bahuri diminta memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Terkait dugaan kasus korupsi yang pernah menyeret nama Cak Imin dalam kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi.

Advertisement

Kasus bermula terjadi di direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014 yang saat ini bernama Kementerian Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kordinator Center For Budget Analysis (CB) Jajang Nurjaman dalam keterangannya.

“Meminta KPK kembali ke marwahnya dalam memberantas korupsi, satu langkah real dengan memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait kasus-kasus yang menyeret namanya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Jajang, nama Cak Imin juga disebut-sebut dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Advertisement

Oleh karena itu, kinerja KPK yang masih buruk sebaiknya membuka kasus-kasus lama yang melibatkan nama besar yang belum tuntas.

“Seperti kasus-kasus Muhaimin Iskandar yang belum tuntas hingga sekarang, sebaiknya ketua KPK selidiki kembali,” tuturnya.

Menurut Jajang, sepanjang kepimpinan Filri Bahuri, lembaga antirusuh itu tercatat bekerja lambat dalam memberantas kasus korupsi.

“Menjelang akhir 2021 semangat pemberantasan korupsi KPK  terasa hampir padam, Contohnya saat ini kurang greget bahkan berpuas diri dengan kasus-kasus kecil terjadi di daerah,” ungkapnya.

Advertisement

 

 

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]