NEWS
KPK Diminta Usut Dugaan Pengerusakan Lingkungan Galian C Karangasem
Foto : Galian C Karangasem diduga berpotensi besar merugikan keuangan negara.
[socialpoll id=”2481371″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Aktivis Lingkungan Lanang Sudira menyoroti pengelolaan galian C Karangasem berpotensi besar merugikan keuangan negara. Hal itu sesuai dengan acuan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. “Untuk itu, kerusakan lingkungan Karangasem akibat galian C perlu ditinjau dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sudira di Denpasar, Kamis (19/4/2018).
Ia juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Masalah Sosial (LKMS) Bali mengatakan, KPK sudah diterapkan dalam penuntutan bagi terdakwa GubernurSulawesi Tenggara, Nur Alam. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dengan hal tersebut, KPK untuk pertama kalinya menggunakan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan negara. Pada kasus tersebut seoarang Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena.
Dari hasil penelitian, terdapat tiga jenis perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan. Maka dari itu, pihaknya juga mendorong agar dilakukan penelitian terhadap kerusakan lingkungan galian C Karangasem.
Oleh karena, Pemerintah Kabupaten Karangasem yang masih lamban mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Dengan belum dilakukannya sinkronisasi aturan tersebut maka kondisi ini membuat puluhan pengusaha galian C harus berhenti beroperasi, karena tidak mungkin mendapatkan rekomendasi untuk mengurus perizinan di Provinsi.
“Untuk itulah pihaknya mendorong mempercepat proses perubahan Perda di tingkat kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha galian C yang ilegal atau tidak berizin untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa mengurus izin di provinsi secepatnya,” harapnya. Sebenarnya masyarakat atau pengusaha galian C di wilayah Karangasem memiliki itikad untuk mengurus ijinnya agar legal.
Namun karena aturan yang belum sinkron tersebut membuat mereka tidak bisa mengurus ijin nya ke Provinsi sesuai dengan amanat UU. Upaya itu agar para pengusaha mendapat jaminan hukum yang jelas. Mereka ini wajib pajak yang baik. Nantinya jika mereka diberikan ijin, maka pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat karena tentu mereka akan dikenakan pajak. Kesejahteraan meningkat, infrastruktur tentunya pasti akan diperbaiki.
Bahkan Presiden Joko Widodo sempat mengatakan untuk membuat kemudahan kebijakan dalam mengurus ijin usaha beberapa waktu lalu. “Ini saat yang tepat bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menggalakkan investasi. Salah satu caranya, ya mendukung kemudahan berusaha di daerah-daerah,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan secara langsung kepada para bupati dan wali kota serta anggota DPRD dari seluruh Indonesia yang hadir di rapat kerja pemerintah di Jakarta, kemarin. “Saya menekankan agar daerah harus berani melakukan reformasi besar-besaran untuk mempermudah iklim usaha dan investasi,” ujarnya.
Jangan bikin perda-perda yang menghambat orang yang ingin berusaha, yang menghambat investasi, yang membebani. Semakin banyak aturan yang dibuat, justru akan mempersulit diri sendiri. Menurutnya, sejumlah 42.000 regulasi yang ada saat ini merupakan salah satu pekerjaan rumah pemerintah pusat dan daerah. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login