NEWS
KPK Dorong Pemda Mandiri Kelola Keuangan, Ini Penyebabnya
JAKARTA Jarrakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2022 sekaligus memiliki kemandirian pengelolaan keuangan sebagai dampaknya. Demikian disampaikan pada saat rapat koordinasi (rakor) terkait aset dan pendapatan pemda se-provinsi Papua dan rencana kerja di tahun 2022 secara daring pada Kamis, 27 Januari 2022.
“Kami apresiasi seluruh pemda Papua, rata-rata perolehan MCP se-provinsi Papua sudah di atas 25%. Mudah-mudahan tahun 2022 ini makin meningkat lagi sebab MCP ini merupakan indikator sistem tata kelola pemda. Tetapi perlu diingat, walaupun sudah hijau masih ada kemungkinan terjadi korupsi,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Budi Waluya.
Baca juga : Ganti Istilah “OTT” Menjadi “Tangkap Tangan, Ini Penjelasan Ketua KPK H. Firli Bahuri
Dalam upaya penertiban aset dan optimalisasi pendapatan daerah, sambungnya, KPK juga berharap dan berupaya bagaimana daerah memiliki kemandirian pengelolaan keuangan. Menurutnya, permasalahan aset dan pendapatan di wilayah manapun memang tidak dapat secara cepat diselesaikan, namun harus segera dibedah dan petakan.
Inspektur Pembantu Provinsi Papua Danny hadir menyampaikan harapannya agar pemda di kabupaten/kota menganggap penting dan bekerja sama untuk meningkatkan skor MCP. Dia berharap capaian MCP bukan saja di atas kertas, namun juga pada tataran pelaksanaannya.
“MCP ini harus dilihat sebagai hal penting untuk kita kerjakan bersama-sama,” ujar Danny.
Baca juga : Polisi Temukan 4 Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat yang Di-OTT KPK
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup wilayah V KPK Dian Patria menyatakan bahwa terdapat dua indikator terkait aset dan pajak, yaitu yang pertama regulasi, yang kedua pengendalian dan pengawasan.
Intinya apabila terkait pajak harus ada regulasi, database wajib pajak, jumlah tunggakan dan upaya yang sudah dilakukan untuk penagihan, serta inovasi optimalisasi pajak. Sedangkan untuk aset, tambahnya, kurang lebih sama, ada regulasi, database aset dan apa saja upaya penertiban yang dilakukan.
“Di tengah sulitnya anggaran, aset harus kita amankan untuk penghematan keuangan negara,” tegas Dian.
Dengan terbitnya UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah maka Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir dan Penerangan Jalan digabungkan nomenklaturnya menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Beberapa tarif pajak juga perlu disesuaikan dalam revisi Perda Pajak Daerah dalam jangka waktu 1 tahun atau selama tahun 2022,” pinta Dian.
Dian memaparkan macam-macam potensi pajak daerah yang dapat dioptimalkan. Misalnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau biasa disebut Galian-C, pajak air permukaan, pajak penerangan jalan, pajak alat berat, dan pajak bumi bangunan.
“Biasanya untuk wilayah timur kesulitan mendapatkan informasi terkait wajib pajak MBLB sehingga pajaknya sering lewat. Bayangkan potential lossnya. Untuk itu, PTSP perlu duduk bareng dengan Bapenda Kabupaten/Kota,” ujar Dian.
Turut hadir Hari, Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku menyampaikan pihaknya sudah mengidentifikasi irisan pajak pusat dan pajak daerah. DJP juga sudah melakukan sinergi dengan pemda dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Jayapura.
“Materi di PKS tersebut di antaranya pertama terkait KSWP untuk menghindari izin terbit di daerah tetapi tidak memiliki NPWP. Kedua, pertukaran data untuk saling kroscek wajib pajak. Ketiga, kerja sama pengawasan wajib pajak bersama,” ujar Hari.
Hari juga menyoroti terkait Dana Bagi Hasil (DBH). Salah satu unsur DBH yang akan diterima oleh Pemda adalah pasal 21, pasal 25 orang pribadi dan PBB. Sehingga, semakin besar unsur yang dikumpulkan, semakin besar pula jumlah DBH yang akan diterima oleh Pemda.
Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, Maluku Niko juga hadir menyampaikan bahwa aset pemda perlu dicatat oleh pemda agar tertib administrasi dan tertib hukum. Aset pemda perlu juga dinilai oleh penilai yang profesional dan DJKN sudah mempunyai JF Penilaian Aset.
“Kami harapkan dalam waktu dekat pemda dapat memberikan data aset yang dimiliki. Walaupun tupoksi DJKN tidak termasuk mendorong pengelolaan aset yang baik di Pemda, namun siap bekerja sama dengan Pemda dalam membantu daerah bagaimana secara administratif mengelola aset,” jelas Niko.
Menutup kegiatan, KPK memberi rekomendasi beberapa hal. Pertama terkait pajak, mendorong NPWP Daerah, Optimalisasi Pajak sektor pertambangan seperti PAB, PAT, PAP, PKB, PBBKB, PBB, PPJ, host-to-host BPHTB dan Sinergi dengan KPP. KPK juga meminta dukungan KPP untuk melakukan pengecekan NPWP wajib pajak seperti di sektor pertambangan ditemukan 4 pemegang izin tambang tidak ditemukan NPWPnya di Kementerian ESDM.
Kedua terkait aset, KPK mendorong penandatangan Pakta Integritas Aset oleh Kepala Daerah, Sekda, Kepala Dinas/Kepala Badan, Ketua DPRD dan Wakil disaksikan Kejaksaan dengan mengundang media. Penerbitan SK Tim Aset dan Pajak melibatkan Kejaksaan.
“Pemda pelajari draf SK dan Koordinasi dengan Kejaksaan setempat,” tutup Dian. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login