NEWS
KPK Jabar Desak APH Periksa Kadis PUTR Kabupaten Bandung dan BPK RI Perwakilan Jabar
KABUPATEN BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat menyoroti terkait adanya kejanggalan pemeriksaan khusus yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Ketua umum KPK Jabar mengungkapkan, bahwa pihak yang diperiksa adalah terkait dengan kepatuhan atas belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan ,irigasi dan jaringan tahun anggaran 2021 dan 2022.
Pasalnya, Piar menjelaskan, mengingat masalah yang terjadi di Kabupaten Bandung ini terus berganti dengan nyata dari mulai tidak harmonisnya Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati, Sahrul Gunawan.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, Piar menuturkan, adalah terkait tahun anggaran 2021.
Pemerintah Kabupaten Bandung sudah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dimana predikat tersebut di tentukan dan dinilai langsung BPK RI.
“Harusnya fase ini merupakan langkah tepat bagi penegak hukum untuk masuk upaya mengungkap praktek dugaan Korupsi di Kabupaten Bandung,”kata Piar. Senin 14 November 2022.
Tak hanya itu, kata Piar, yang paling jadi sorotan bahwa jika merujuk pada surat tugas terkait pemeriksaan BPK RI adalah Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan Inspektorat serta BKAD.
” Untuk hal seperti ini tentunya kinerja Dewan sangat dipertanyakan sekali fungsi pengawasannya,” jelasnya.
“Kinerja Kejaksaan Negeri Bale Bandung juga mesti dipertanyakan ketajamannya,” tambahnya.
Selanjutnya, Piar mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 ada hak masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi dan menerima Informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
Selain itu, lanjut Piar, ada hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dalam upaya penanganan tindak pidana Korupsi
“Jika melihat dari sana tentu dasar hukum kita sangat jelas,” ucapnya.
“Tentunya kami akan menyampaikan saran dan pendapat sesuai hak kami yang tercantum pada PP RI NOMOR 43 TAHUN 2018 agar pihak penegak hukum segera mengambil langkah melakukan upaya pengungkapan dengan memeriksa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Serta , Inspektorat Kabupaten Bandung dan juga BPK RI perwakilan provinsi Jawa barat melihat banyaknya kejanggalan – kejanggalan yang ada saat ini,”tambahnya.
Adapun temuan – temuan dan bukti yang didapat, Piar menegaskan, pihaknya siap mempertanggung jawabkan secara hukum.
Salahsatunya terkait adanya proyek penunjukan langsung yang dibagikan kepada oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung.
” Kami nilai ini diluar aspirasi dan Pokir dan bahkan untuk Pagu anggarannya pun tidak main – main lebih dari 20 Miliar baik tahun 2021 – 2022,” kata dia.
“Hal tersebut sontak sangat melukai rakyat dan seperti ibarat pepatah tegakkan hukum walau langit runtuh maka itulah kami akan terus bersuara dengan lantang meski kami dibenci karena menyuarakan kebenaran,” tandasnya.
You must be logged in to post a comment Login