Connect with us

    NEWS

    KPK Konfirmasi Pendalaman Dugaan Adanya Penyerahan Uang Pengurusan DAK Oleh Eks Walikota Tasikmalaya

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai saksi dalam pengembangan perkara kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018.

    Kasus itu menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

    “Didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022

    Pendalaman itu dilakukan penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap Budi Budiman sebagai saksi di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis, (24/2/2022).

    Advertisement

    Selain itu, ujar Ali, Penyidik juga menyelisik awal mula perkenalan Budi dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus pengurusan DAK tersebut.

    ” Budi Budiman dikonfirmasi terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak terkait dengan perkara ini,” ucap Ali.

    Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa dugaan korupsi tersebut.

    Kendati demikian, Lembaga Antirasuah itu belum dapat menyampaikan nama-nama tersangka dan Pasal apa yang disangkakan.

    Advertisement

    “Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup,” kata Ali.

    “Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan,” tuturnya.

    “Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan,” ujar Ali.

    Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

    Advertisement

    Dia divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.(red /kur)

     

     

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]