OLAHRAGA
KPK Melawan Angket DPR
JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/4/2017).
Keputusan DPR ini langsung ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif seraya memastikan, institusinya tak akan menuruti keinginan DPR yang meminta membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani.
Syarif menegaskan, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.
“Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan,” ujar Syarif.
Dijelaskan jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, bisa menghambat proses hukum dan berdampak pada penanganan kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP.
“Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK,” kata Syarif.
Dalam rapat paripurna DPR kemarin, meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa (18/4/2017) hingga Rabu (19/4/2017) dini hari.
Dalam pertemuan itu, Komisi III yang membidangi masalah hukum ini mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, yang kini tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Politikus NasDem Taufiqulhadi saat paripurna di DPR kemarin, menyampaikan alasan penggunaan hak angket kepada KPK.
Ia juga mengungkapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK Tahun 2015 mencatat tujuh indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Tidak perlu lagi dilakukan dalam berbagai bentuknya. Apalagi dalam kaitannya dengan pelaksanaan tupoksi KPK, DPR (dalam hal ini Komisi III DPR RI) mendapatkan masukan dan informasi tentang tidak selalu berjalannya pelaksanaan tupoksi KPK tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang baik,” kata Taufiqulhadi di hadapan peserta rapat paripurna DPR.
“Selain yang terkait dengan tata kelola anggaran, Komisi III DPR RI yang melakukan pengawasan terhadap KPK juga mendapatkan masukan serta informasi yang terkait dengan tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan kasus korupsi,” salah seorang Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan kembali.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan, sikap DPR terkait usulan (hak angket) yang banyak ditolak oleh lintas fraksi di DPR, apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan akan pelajari terlebih dahulu oleh institusinya.
“Kami mendengar palu tentang hak angket diketok di paripurna DPR, namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walkout,” ungkap Syarif.
“Apalagi sejumlah fraksi sudah mengatakan menolak hak angket dan ada syarat di UU MD3, bahwa Usul menjadi Hak Angket jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengn persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir,” lanjutnya.
Hak Angket ini berawal dari keberatan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang namanya disebut oleh Penyidik KPK, Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus E-KTP, 30 Maret 2017.
Kemudian dalam RDP dengan KPK, Komisi III meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan BAP Miryam.
Karena keterangan Novel Baswedan disampaikan di pengadilan, persidangan e-KTP masih berjalan, bahkan penyidikan dengan tersangka Miryam S Haryani sedang dilakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini.
“Jika bukti-bukti dibuka hal itu berisiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus E-KTP,” katanya.
Laode mengatakan segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK.
“Dalam masa reses ini, kami juga berharap banyak masukan dari masyarakat baik terhadap para wakilnya di DPR ataupun terhadap KPK untuk memprioritaskan proses hukum penuntasan kasus e-KTP,” ujarnya.
You must be logged in to post a comment Login