NEWS
KPK Meminta Ditjen Imigrasi Mencekal 3 Orang ke Luar Negeri, Setelah Walikota Ambon Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jarrakpos.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Kasus yang diusut lembaga antirasuah pun terkait dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang sejumlah pejabat di Ambon bepergian ke luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud.
“Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” katanya, dalam keterangan resmi, Kamis 12 Mei 2022.
Ali Fikri mengatakan pencekalan diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangan para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud,” ujarnya.
Meski begitu, Ali enggan menjelaskan siapa pihak-pihak yang diminta untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Kota Ambon.
Para pejabat tersebut ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,” kata Ali.
Ali belum merinci siapa saja ketiga orang yang dilakukan penangkapan tersebut.
“Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,” ujarnya.
“Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” tuturnya menambahkan.
Ali menjelaskan alasan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak tersebut untuk memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 tidak terhambat. Sehingga, pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat penuhi panggilan KPK.
“Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” imbuhnya
Sebelumnya, KPK kata Ali, KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk kata dia perihal dengan konstruksi perkara ini.
“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,” papar Ali.
Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
“Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” tuturnya.(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login