NEWS
KPK Periksa Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo, Ditanyakan soal Pergub Soal Bantuan Keuangan
Jakarta.Jarrakpos.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2019, Soekarwo atau Pakde Karwo terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011.
Pemeriksaan Pakde Karwo sebagai saksi dugaan korupsi suap alokasi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018 itu berlangsung selama tiga jam
Perkara ini menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016, Budi Setiawan.
Ia juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2017-2019.
“Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 Tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah, itu saja,” kata Pakde Karwo di gedung KPK, Selasa (8/11/2022) petang.
Menurut Karwo, selama tiga jam penyidik KPK hanya mencecarnya seputar Pergub tersebut.
Dia menyebut bahwa yang menjadi persoalan adalah perilaku Budi Setiawan dan Pergub tersebut telah sesuai.
“(Yang dipermasalahkan KPK) kasusnya Pak Budi berarti. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan,” ujar Pakde Karwo.
Dia mengaku selain menjalani pemeriksaan penyidik selama tiga jam, dia juga menjalankan ibadah.
“Sembahyang. (Ditanya) ya hanya itu saja, menjelaskan struktur saja,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus suap bantuan keuangan di Pemprov Jatim merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bupati tulungagung Syahri Mulyo.
Kasus ini berawal saat Syahri memerintahkan dua bawahannya untuk menghubungi Bappeda dan BPKAD Jatim untuk mendapatkan bantuan keuangan.
Kala itu, dia baru saja menjabat sebagai bupati pada 2013.
Dalam proses pengajuan bantuan itu, kuat dugaan Budi menerima suap dari Pemkab Tulungagung mencapai Rp 10 miliar yang bersumber dari sejumlah pengusaha.
Sebanyak Rp 3,5 miliar ia dapatkan saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim.
Sementara Rp 6,75 miliar diterima Budi saat ia menjabat Kepala Bappeda Jatim.
Adapun Syahri Mulyo saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun pidana badan dalam kasus suap proyek di Tulungagung, sementara, Budi mendekam di Rutan KPK Kavling C1.
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp. 6,75 miliar kepada Budi.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red /tim)
You must be logged in to post a comment Login