Connect with us

NEWS

KPK Sebut Nama Bupati Tabanan, Adi Wiryatama : akan Ikuti Proses Hukum

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyomam Adi Wiryatama akhirnya angkat bicara terkait nama Putri Kandungnya, Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini masih menjabat Bupati Tabanan, disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap atau gratifikasi yang kini ditangani KPK. Hal ini dikatakan Adi Wiryatama, Jumat (5/10/2019) saat dikonfirmasi sejumlah awak media via ponselnya. “Dari pihak keluarga sampai saat ini belum mengetahui tentang dakwaan tersebut. Karena kami baru saja selesai dari upacara kematian,” kata mantan Bupati Tabanan itu.

Ik.22/9/2018

Kata dia, jika memang dakwaan itu benar, pihaknya tentu akan meminta putrinya (Bupati Tabanan, red) mengikuti proses hukum yang seharusnya berjalan. “Karena ini kasus hukum, saya sebagai ayahnya Ibu Eka, akan mengikuti jalur hukum tersebut,” ungkapnya. Terkait nama Bupati Eka yang disebut telah memberi gratifikasi, dia yang mewakili keluarga tidak berkomentar lantaran belum tahu informasi tersebut. Seperti diketahui sebelumnya, pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah daerah dengan total Rp8 miliar.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/09/29/jangan-sampai-menguap-lsm-jarrak-tuntut-kpk-tuntaskan-kasus-suap-libatkan-pejabat-tabanan/

Setoran uang itu diduga pelicin agar daerah mereka mendapatkan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DID) dari pusat. Tujuh kepala daerah, anggota DPR, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, ikut disebutkan dalam kasus mafia anggaran dengan terdakwa pejebat Kemenkeu ini. Satu dari tujuh kepala daerah tersebut yang disebut KPK adalah Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Advertisement

Hal itu diungkapkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9/2018). suk/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]