HUKUM
KPK Segera Turun, DPRD Bali Diminta Audit Hibah FKUB Bali dan MDA Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Bola panas kasus dugaan pidana memberikan keterangan palsu terkait nama Ketua Majelas Desa Adat (MDA) Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet kini dilempar ke Kantor DPRD Bali. Setelah melaporkan kasus ini ke Polda Bali, Kamis (13/5/2021) siang, kini Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama untuk memohon klarifikasi dan audit dana APBD ataupun APBN yang dihibahkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali dan MDA Bali. Surat dengan No.09/MKKBN/V/2021 itu, juga ditembuskan ke Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Kejaksaan Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali sampai Bupati dan Wali Kota se-Bali hingga jajarannya.
Surat tersebut didaftarkan langsung oleh Ketua MKKBN ADV. Ketut Nurasa, SH., MH., saat ditemui di Kantor DPRD Bali dan Biro Hukum dan Protokol Setda Provinsi Bali, Senin (24/5/2021) menjelaskan tujuannya mendaftarkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Bali agar segera membongkar sekaligus mengaudit dana hibah yang diterima FKUB Bali termasuk MDA Bali. “Karena di lapangan Ketua FKUB Bali ini rangkap jabatan sebagai Ketua MDA Bali, sehingga sering tumpang tindih dan menimbulkan keputusan hukum yang kontradiktif,” beber Nurasa yang meminta dengan tegas agar surat ini segera ditindaklanjut, karena juga bisa meminta KPK untuk segera turun menelusuri dan membongkar dana hibah ini, jika belum ada niat baik dari FKUB Bali maupun MDA Bali. “Bahkan bisa berlanjut ke KPK, jika tidak kita tidak diajak duduk bersama. Semestinya kan tidak sampai ke DPRD Bali, tapi kok malah tidak mau diajak duduk bersama dan kita dianggap melakukan perbuatan buruk,” imbuh Nurasa.
Ia juga mempertanyakan asas manfaat uang rakyat Bali dan uang rakyat Indonesia yang begitu besar digunakan FKUB Bali maupun MDA Bali. Karena sesuai Pergub No.1448/01-E/HK/2016 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Bali No.1315/01-E/2014 tentang Perubahan dan Susunan Keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali pada tanggal 7 Juni 2016 telah menetapkan segala biaya akibat keputusan itu, dibebankan kepada APBD. “Jadi semuanya kegiatan FKUB Bali ini menggunakan uang APBD, termasuk ada yang dari APBN. Sekarang apa asas manfaatnya uang rakyat Bali itu?,” sentil Nurasa, seraya menyebutkan surat yang disampaikan ke Ketua DPRD Bali ini, juga menyangkut soal nama Ida I Dewa Gede Ngurah Swasta. Anehnya, nama yang dimunculkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) MDA Bali dan PHDI Bali malah menamakan dirinya Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
Kejanggalan lain menurut Nurasa, juga muncul dari keputusan MDA Bali No.01/SK/BA/MDA-PBali/VIII/2019 tentang Susunan Pengurus MDA Provinsi Bali. Dijelaskan dalam keputusan Parum Desa Adat se-Bali di Pura Samuan Tiga, Gianyar memberikan mandat sepenuhnya kepada Bendesa Agung terpilih. Namun dalam keputusan ini tidak penah dijelaskan siapa nama yang terpilih sebagai Ketua MDA Bali. “Akhirnya malah beliau sendiri (Ida I Dewa Gede Ngurah Swasta, red) yang mengeluarkan keputusan atas nama Bendesa Agung sebagai Ketua MDA Bali. Padahal semestinya ada berita acara keputusan Parum terkait siapa nama terpilih sebagai Ketua MDA Bali. “Ini yang kita pertanyakan terkait kepastian hukimnya. Tapi jika namanya sudah mendapatkan keputusan pengadilan negeri, kita akan hormati namanya seperti itu,” tandasnya, seraya berharap DPRD Bali harus secara transparan mengaudit berapa uang rakyat Bali terkumpul dalam APBD dan rakyat Indonesia dalam APBN yang dihibahkan ke FKUB Bali termasuk MDA Bali.
Kedua persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka, karena di FKUB Bali dikatakan selalu berbicara kerukunan, tapi malah di satu sisi mengeluarkan keputusan yang merugikan umat Hindu sendiri, seperti kasus Pura Pasek Gaduh di Desa Adat Canggu, Badung. “Untuk itu, DPRD Bali harus bertindak, karena jika tidak akan saya tingkatkan lebih lanjut. Saya tegaskan di sini tidak membela Sampradaya. Tapi karena melihat kegaduhan, kami berharap agar damai dan shanti,” papar Nurasa, sekaligus menegaskan sebagai Kesatria sudah menjadi swadarmanya sampai mati membela untuk mencapai kebenaran. “Kalau mau musyarawakat, mari kita duduk bersama dengan kepala dingin dan tidak ditunggangngi oleh pihak-pihak tertentu. Ini tujuan kita datang ke DPRD Bali. Tapi kita tidak mau arogan dan tidak mau membuat kekisruhan,” jelasnya, sembari kembali menegaskan MKKBN tidak menjadi kuasa hukum siapapun, baik sampradaya ataupun lainnya. “Tapi kami hanya bermaksud menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah sebagai sama-sama warga Hindu Bali dengan kepala dingin dan menyama braya, paras paros serta selunglung sebayantaka dalam kedamaian,” katanya, karena menduga ada Delegasi Neraka yang sengaja ingin membuat kondisi makin panas.
“Delegasi Neraka Ini menjadi kelompok pengacau yang ingin mempengaruhi kita semua. Ini hanya perkiraan saya dan anehnya kok banyak yang tidak ngeh sehingga makin banyak yang bertengkar,” tutupnya. Sayangnya saat dikonfirmasi terpisah, Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet tidak mau merespon. Saat dihubungi PancarPOS, termasuk dikirim pesan singkat lewat WhatsApp juga tidak ditanggapi dan dijawab sampai berita ini diturunkan. Sebelumnya diketahui MKKBN akhirnya mempolisikan pihak MDA dan PHDI Bali terkait kasus penutupan ashram di Bali yang dituding berimbas akibat terbitnya SKB MDA dan PHDI Bali. Melalui kuasa hukumya, ADV. Ketut Nurasa, SH., MH., yang juga Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) langsung melaporkan lembaga adat dan umat Hindu di Bali itu ke Polda Bali, Kamis (13/5/2021) siang. Ditegaskan Sampradaya non dresrta Bali selama ini masih mengikuti adat dresta Bali di wewidangan masing-masing. Bahkan, tidak ada yang menyatakan dan menyampaikan warga Sampradaya mengganggu wewidangan masing-masing. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login