Connect with us

    NEWS

    KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Menjadi Tersangka, MA Benarkan Hal itu dan Serahkan Prosesnya ke KPK

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. MA menyatakan menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut kepada KPK.

    “Iya benar (Gazalba jadi tersangka). Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui (alasan jadi tersangka),” ujar Andi.

    Andi menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. MA kini menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut ke komisi antirasuah itu.

    Advertisement

    “Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kami serahkan kepada proses hukummya,” kata Andi.

    Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti. Kini penyidik tengah mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

    KPK sebelumnya pernah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.

    Advertisement

    “Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kami serahkan kepada proses hukummya,” kata Andi.

    Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) KPK telah menahan dan mentersangkakan sembilan orang.

    Mereka di antaranya hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu PNS pada kepaniteraan, MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka.

    KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

    Advertisement

    Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang namanya pernah disorot saat putusan kasasi terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam putusan kasasi itu, Edhy yang di tingkat banding dihukum 9 tahun, dipotong hukumannya jadi 5 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung.

    Gazalba merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Dalam amar putusannya, hakim menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik saat menjadi menteri. Hakim juga memuji kebijakan Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.

    Edhy dinilai mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil karena syarat ekspor benih bening lobster itu harus dari nelayan kecil.

    Profil Gazalba :

    Advertisement

    Gazalba merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dia kemudian menempuh S2 dan S3 di Universitas Padjajaran. Gazalba dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada Oktober 2017 silam.

    Dia pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung. Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017 lalu. Dalam sesi wawancara, dia mengutarakan tentang pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.

    “Hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

    Pemeriksaan terhadap Gazalba merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak menghadiri panggilan pada Kamis (13/10). Usai diperiksa, Gazalba memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.(red /tim)

    Advertisement

     

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]