Connect with us

    DAERAH

    KPK Tolak Datangkan Miryam ke DPR, Aktivis Minta Batalkan Pansus Angket

    Published

    on

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik meski sudah menerima surat dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan anggota DPR RI Miryam S Haryani.

    Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

    “Nggak nggak. Kelihatannya jawabannya tadi disiapkan,” ujar Agus.

    Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket KPK. Namun Agus tak menjabarkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.

    Advertisement

    Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Politikus Hanura Miryam S Haryani.

    Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya akan menggunakan mekanisme UU MD3 bila KPK tidak mengizinkan pemanggilan Miryam.

    Miryam berstatus tersangka KPK atas kasus dugaan keterangan palsu.

    Risa mengatakan pihaknya dapat melakukan pemanggilan paksa jika Miryam tidak hadir dalam rapat pansus.

    Advertisement

    “Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau nggak sampai tiga hari, kita akan minta paksa. Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa, sampai Pansus meminta pada Kapolri untuk panggil paksa Miryam,” kata Risa.

    Sementara itu belasan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Anak Muda Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Mereka membentangkan spanduk besar yang hampir menutupi salah satu gerbang Kompleks Parlemen.

    Spanduk berwarna cokelat itu bertuliskan Serigala Berbulu Domba, Akal-akalan Dewan Terhormat dan Siasat Sesat Parlemen.

    Advertisement

    Mereka menentang pembentukan Pansus Angket KPK.

    “Kami menuntut DPR menghentikan dan membatalkan proses penggunaan hak angket untuk KPK yang cacat sejak awal,” kata Aktivis ICW Donal Fariz.

    Donal mengingatkan hak angket DPR dapat dibentuk dengan alasan kebijakan pemerintah yang bertentangan Undang-undang dan berdampak luas bagi masyarakat.

    “Problemnya, anggota DPR dan anggota Pansus tidak menjelaskan UU yang dilanggar KPK,” kata Donal.

    Advertisement

    Donal mengutip pernyataan Pansus yang melihat adanya ketidakharmonisan di internal KPK. Tetapi hal tersebut baru sebatas gosip serta tidak ada UU yang dilanggar KPK.

    “Hasil audit BPK terhadap KPK, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Donal.

    Donal juga mempertanyakan kegiatan Pansus Angket KPK yang akan menggelar roadshow ke sejumlah universitas dan media.

    “Apa mau kampanye, nyari bukti ya mereka mutar, angket ini kehilangan legitimasi hukum di mata publik,”kata Donal.

    Advertisement

    Donal menuntut DPR untuk mendengarkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi. Ia juga mendesak fraksi-fraksi menolak perwakilannya di Pansus Hak Angket DPR.

    “Mau memanggil Miryam, ini kalau diajukan mereka sama saja contempt of court karena sebentar lagi mau disidang, rekaman itu akan dibongkar KPK,” kata Donal.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]