HUKUM
KPK Ungkap Korupsi Adanya Kode ” Uang Zakat ” Kerugian Negara 11,7 Triliun

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode “Uang Zakat” dalam kasus korupsi oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
LPEI diduga meminta jatah kepada para debitur dengan jumlah 2,5% sampai 5% dari kredit yang diberikan. Saat ini KPK telah menetapkan 5 tersangka di antaranya Direktur Pelaksana | LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Tiga orang lainnya dari PT Petro Energy yang dimiliki oleh Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN), serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Selasa(4/3/2025)
KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT PE.
Pada kasus ini Budi menerangkan bahwa ini bukan satu-satunya, melainkan ada 11 totalnya debitur LPEI yang tengah diusut KPK. Dengan potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud ini mencapai Rp11,7 Triliun.
Editor : Feri
Sumber: KPK
You must be logged in to post a comment Login