Connect with us

HUKUM

KPK Ungkap Korupsi Adanya Kode ” Uang Zakat ” Kerugian Negara 11,7 Triliun

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode “Uang Zakat” dalam kasus korupsi oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

LPEI diduga meminta jatah kepada para debitur dengan jumlah 2,5% sampai 5% dari kredit yang diberikan. Saat ini KPK telah menetapkan 5 tersangka di antaranya Direktur Pelaksana | LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Tiga orang lainnya dari PT Petro Energy yang dimiliki oleh Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN), serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Selasa(4/3/2025)

KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT PE.

Pada kasus ini Budi menerangkan bahwa ini bukan satu-satunya, melainkan ada 11 totalnya debitur LPEI yang tengah diusut KPK. Dengan potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud ini mencapai Rp11,7 Triliun.

Advertisement

 

 

Editor : Feri

Sumber: KPK

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]