NEWS
KPU Kuningan Siap Menerima Pendaftaran Cabup dan Cawabup
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Tanggal 27 Agustus 2024 merupakan tanggal dimulainya pendaftaran Pilkada Serentak baik itu pendaftaran Calon Bupati-Wabup maupun Calon Gubernur-Wagub. Untuk Kabupaten Kuningan sendiri pihak KPU sudah mempersiapkan segala sesuatunya menghadapi hari pertama pendaftaran.
Perlu diketahui pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk Kuningan sendiri pendaftaran dimulai hari Selasa (27/08/2024) pukul 08:00 WIB. Pihak KPU sendiri sudah mendirikan tenda dan panggung untuk menyambut pendaftaranan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono yang didampingi 4 Komisioner lainnya mengatakan untuk pendaftaran dihari pertama dan kedua KPU membuka waktu mulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB, dilanjut hari terakhir tanggal 29 Agustus dibuka mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 23:59 WIB.
Ditambahkan Abuhar sapaan akrabnya sampai hari ini baru ada satu pasangan calon yang memberikan keterangan via WhatsApp untuk pendaftaran di tanggal 28 Agustus 2024 yaitu pasangan Dirahmati (Dian Rahmat Yanuar dan Tuti Andriani).
Untuk kendaraan pengantar pasangan calon hanya 5 kendaraan yang diperbolehkan masuk pelataran KPU, serta untuk pengantar yang diperbolehkan masuk ke area pendaftaran hanya sekitar 50 orang dan sudah dilengkapi dengan Identitas yang telah disiapkan.
Kami pihak KPU sudah siap untuk memberikan pelayanan kepada para calon pendaftar, diperkirakan untuk satu pasangan calon akan menghabiskan waktu sekitar 2 jam dalam proses pendaftaran tersebut, ucap Asep.
Demi kelancaran proses pendaftaran menurut Abuhar pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan Bawaslu untuk memastikan pendaftaran berjalan aman dan tertib. Sesudah pendaftaran untuk melakukan Konferensi Pers bagi pasangan calon, KPU sendiri sudah menyediakan ruangan khusus bagi para awak media.
Berdasarkan putusan MK nomor 60 dan 70 mengenai ambang batas syarat dukungan dalam pencalonan adalah 7.5%, maka untuk itu setiap parpol atau gabungan parpol memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon bupati dan wakli bupati. Khususnya untuk di Kabupaten Kuningan terdapat 5 parpol yang dapat mengusung tanpa adanya koalisi yaitu PDIP, PKS, PKB, Golkar dan Gerindra. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login