HUKUM
Kredit Mobil Tanpa Validasi, Mobil Dikembalikan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Bosan dan tertekan karena selalu diminta untuk memberikan Bilyet Giro sebagai syarat validasi kredit kendaraan di dua finance ternama yang beralamat di jalan Gatot Subroto Denpasar, Aryanto Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) akhirnya memberikan kuasa kepada Togar Situmorang, SH, MH, MAP selaku Corporate Lawyer dari PT. Dwi Sarana Mesari untuk mengurus dan membatalkan pemesanan kendaraan yang rencananya akan di kredit oleh PT. Dwi Sarana Mesari melalui finance-finance tersebut, dan juga memintakan kembali uang muka atau tanda jadi yang telah di transfer oleh perusahaan transportasi di bawah pimpinan Aryanto tersebut kepada sebuah dealer ternama di Jl. Cokroaminoto.
“Saya sudah merasa tidak nyaman, terganggu dan karena itu sudah tidak ingin melanjutkan proses kredit dengan beberapa finance, dengan adanya upaya dari finance yang hanya mau mem-validasi kredit saya hanya dengan syarat bahwa saya diwajibkan membuka Bilyet Giro sebanyak masa tenor. Padahal selaku konsumen, saya seharusnya berhak memilih untuk bisa melakukan pembayaran kepada finance dengan banyak cara, antara lain dengan cara debit rekening ataupun transfer. Dan kami melihat upaya ini sebagai upaya untuk menggiring kami ke ranah pidana, jikalau ternyata dikemudian hari ternyata kami gagal untuk memastikan bahwa saldo di rekening giro tersebut ada,,” ungkap Aryanto saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).
“Kita semua tahu, saat ini ekonomi Indonesia tengah dilanda badai dan bencana yang diakibatkan oleh Corona Virus, tentu tidak menutup kemungkinan sebagai perusahaan transportasi yang juga turut menjadi terdampak. Kami perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan di masa resesi ini. Sedangkan kami juga tidak tau, kapan masa resesi ekonomi ini akan berakhir,” ujar Aryanto, seraya mengaku sangat mengapresiasi dengan showroom terbesar dengan merk tertentu, namun di tengah tekanan dari leasing untuk meminta validasi dan PT. Dwi Sarana Mesari bukan costumer dari leasing, maka sebagai warga negara yang taat dalam hukum sudah menyerahkan permasalahan hukum tersebut ke Law Firm Togar Situmorang agar bisa berkomunikasi secara fakta hukum dan merupakan kesadaran melalui kuasa hukum telah meminta uang muka dikembalikan.
“Maka unit yang dikirim ke tempat kami tanpa adanya kordinasi dengan pihak leasing karena kami mengambil secara kredit agar tidak ada permasalahan hukum, maka kami akan kembalikan semua unit tersebut,” kata Aryanto selaku Direktur Utama. Selanjutnya mempersilahkan para pihak yang berkenan berkordinasi dengan Law Firm Togar Situmorang yang telah ditunjuk secara sah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Jangan malah mengancam dengan mengatakan melanggar Undang-Undang ITE yang saya lakukan ini semata hak saya sebagai warga negara yang bebas mengeluarkan pendapat di muka umum dan tidak ada maksud melalukan ujaran kebencian, SARA, menyerang kehormatan orang lain atau mendistribusikan hal-hal asusila. Ini semata-mata agar dapat semua pihak melihat secara jernih konteks hukum yang saya alami dimana saya adalah Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari dan kondisi saat ini dalam keadaan sulit saya harus menyelamatkan anggota saya atas unit yang ada sehingga tidak ada masalah hukum. Semoga niat baik saya melalui Law Firm Togar Situmorang para pihak bisa mengerti dan bisa menyelesaikan secara baik itu adalah harapan kami dan bersama,” ungkap Aryanto
Dihubungi terpisah, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., sangat mengapresiasi semangat Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari dalam menyikapi permasalahan unit tanpa validasi ini. Dan dari PT. Dwi Sarana Mesari telah mengutus tim dari Law Firm Togar Situmorang untuk berjumpa para pihak di kantor showroom tersebut, sehingga jelas permasalahan hukum yang terjadi bisa terlihat secara jernih. “Semoga kami dari Law Firm Togar Situmorang begitu juga pihak PT. Dwi Sarana Mesari berharap ada titik temu tanpa ada permasalahan hukum dikemudian hari,” ungkap Togar Situmorang, SH., MH., MAP., yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar. Dimana sebagai advokat profesional yang sudah malang melintang dan pengalaman yang begitu luar biasa berharap tidak ada konflik hukum yang terjadi.
“Supaya tidak terjadi, menang jadi arang kalah jadi abu, ditunggu niat-niat baik para pihak sebelum permasalahan ini masuk ke jalur litigasi atau Pengadilan,” tutup Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP., Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. rls/ama