HUKUM
Kualitas JPU Buruk Gagal Hadirkan Stelly Gandawidjaja Imbas Sidang Putusan Adetya Ditunda
JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessi, yang seharusnya digelar pada Selasa, 5 November 2024, terpaksa ditunda hingga 11 November mendatang.
“Kami tetap berpikir positif. Majelis hakim tentu memiliki pertimbangan tersendiri,” ujar Nico, seraya berharap putusan yang adil untuk kliennya pada sidang lanjutan nanti.
Disinggung ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja, Nico menekankan sebagai pelapor, Stelly Gandawidjaja seharusnya seharusnya hadir menghormati proses hukum.
Selain itu, Nico pun menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai gagal dalam menghadirkan pelapor di persidangan.
“Silakan tanya jaksa, mengapa mereka tidak bisa menghadirkan Stelly Gandawidjaja sejak awal. Seharusnya pelapor hadir di persidangan,” tegas Nico.
Adapun untuk alasan penundaan sidang putusan terhadap terdakwa Adetya, Nico menyampaikan, majelis hakim PN Bandung belum siap memberikan putusan dalam kasus yang menyeret kliennya, mengingat hubungan pribadi antara Adetya dan Stelly, yang memiliki seorang anak bersama, Steve Wijaya.
Nico Sihombing menilai ketidakhadiran Stelly sebagai bentuk ketidakpedulian dan ketidakhormatan terhadap proses hukum.
“Stelly yang merasa dirugikan, tetapi ia tidak peduli dengan perkaranya sendiri. Ini menunjukkan ia tidak menghormati hukum,” ungkap Nico.
Menurut Nico, sejak 2015 Stelly telah memberikan aset kepada Adetya. Nico mempertanyakan alasan laporan baru dibuat sekarang.
“Mengapa peristiwa tahun 2015 baru dipersoalkan sekarang?” ujarnya, menambahkan bahwa bukti status anak juga sudah diserahkan sebagai bagian dari pembelaan.***
You must be logged in to post a comment Login