NEWS
Kuasa hukum Ade Yasin Perlihatkan Surat Dipersidangan, Raut Wajah Saksi Langsung Pucat
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang perkara kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali dilanjutkan dengan mengadirkan lima orang saksi pejabat lingkungan Kabupaten Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 3 Agustus 2022.
Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi yang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Setda) Burhanuddin, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Andri Hadian, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Kepala BPKAD Teuku Mulya dan Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hani Lismanawaty.
Andri yang merupakan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor menjadi salah satu saksi yang di cecar berbagai pertanyaan oleh Dinalara Butar Butar selaku kuasa hukum Ade Yasin.
Hal itu dikarenakan, Andri yang memberikan kesaksian dipersidangan mengaku, pertemuan pada bulan Maret 2021 lalu, dimana dirinya dengan keempat orang lainnya bertemu di Pendopo Bupati.
Iapun mengutarakan, pertemuan itu upaya mengondisikan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
“Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, dan dipendopo juga saya diperkenalkan ibu Ade Yasin sebagai Kabid barunya,”kata Andri dalam kesaksiannya sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Andri juga menerangkan, bahwa dirinya diperkenalkan oleh Ade Yasin dengan Feri yang menjabat sebagai Kasubid yang baru saja dilantik.
” Dalam pertemuan saat itu, Pak Ihsan menyampaikan jika kondisi keuangan saat ini dalam kondisi yang tidak bagus,” ujar Andri.
Namun, keterangan saksi Andri Hadian pun langsung dibungkam oleh Dinalara Butar Butar dengan selembar surat yang diperlihatkan pada saat sidang berlangsung.
Tak hanya memperlihatkan surat, Dinalara juga membacakan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan terdakwa Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.
Selanjutnya, Dinalara juga membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD pada tahun 2020 lalu. Ia menganggap, hal tersebut karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.
Mendengar bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin, seketika reaksi Andri langsung terdiam dan tak bisa memberikan keterangan lebih. Bahkan, terlihat juga raut wajahnya terlihat pucat.
Setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Andri yang sejak awal memberikan keterangan dengan nada tegas justru berubah, ia sering kali menjawab tidak tahu saat kuasa hukum Ade Yasin melontarkan sejumlah pertanyaan.
Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih terlihat kesal. Hal tersebut dikarenakan saksi Andri banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.
“Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih,” kata Hera saat mendengarkan keterangan saksi Andri.
“Tahu,” Jawab Andri dengan nada dan jawaban yang terlihat meragukan.
Untuk diketahui, Sidang yang digelar secara online dihadiri langsung oleh terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.
Sementara itu, JPU KPK rencananya bakal mengadirkan 40 saksi terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha dalam perkara yang menjerat Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dalam kasus suap BPK perwakilan Jawa Barat.
You must be logged in to post a comment Login