Connect with us

    HUKUM

    Kuasa Hukum Adetya Bongkar Niat Busuk Stelly Gandawidjaja Ingin Penjarakan Kekasihnya Akibat Cemburu Hingga Dakwaan JPU Dinilai Janggal

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BANDUNGPolemik kasus antara perseteruan Stelly Gandawidjaja dan mantan kekasihnya yakni Adetya Yessi Septiani semakin memanas di sidang lanjutan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukum digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/10).

    Pasalnya, Stelly Gandawidjaja yang merupakan pelapor sekaligus saksi kunci tidak pernah memunculkan dirinya di kasus perkara dugaan penggelapan uang Rp 5 miliar yang saat ini bergulir di PN Bandung.

    Kuasa hukum Adetya Yessi Septiani, Nicko Sihombing, membongkar sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa yang telah menyeret kliennya. Bahkan, Iapun menyoroti ketidakhadiran pelapor atau saksi kunci dalam kasus ini tidak pernah hadir dalam persidangan.

    BACA JUGA : Ingkar Janji Soal Bayar Hutang Rp 46,5 Miliar, Sunjaya Seret Calon Bupati Cirebon Imron Rosadi ke PN Bandung

    Advertisement

    “Ketidakhadiran saksi kunci ini sangat mencurigakan dn menjadi pertanyaan besar mengenai kekuatan bukti yang diajukan oleh jaksa,” ujar Nicko.

    Adapun dalam sidang yang berlangsung, Nico menjelaskan, jaksa hanya membacakan bagian kesimpulan, sementara materi lengkapnya belum dipelajari oleh pihak terdakwa.

    “Kami akan mempelajari materi ini lebih lanjut dan memberikan tanggapan tertulis sesuai ketentuan dalam KUHP.”ucapnya.

    BACA JUGA : ICW Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Pemkab Cirebon Imbas Indeks Integritas Jeblok

    Advertisement

    Terkait Stelly Gandawidjaja yang mangkir di persidangan, Nico menyampaikan pihaknya telah mengingatkan sejak awal bahwa saksi kunci seharusnya hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan.

    “Bagaimana mungkin jaksa menuntut dengan berat kliennya kami, sedangkan orang yang merasa dirugikan tidak menunjukkan kepedulian terhadap perkaranya?” ungkap.

    Nicko juga menyebutkan bahwa kasus ini dianggap sangat dipaksakan, tanpa adanya unsur penggelapan yang jelas.

    “Hubungan antara kliennya dan Stelly Gandawidjaja hanyalah masalah pribadi yang rumit. Ini murni soal cemburu, bukan pidana,” tambahnya.

    Advertisement

    Selanjutnya, Nico pun menilai niat Stelly Gandawidjaja berupaya memenjarakan kekasihnya seperti kasus yang terjadi di tahun 2019, lalu. Artinya ini bukan kasus pertama kalinya Stelly Gandawidjaja berniat memenjarakan seorang perempuan.

    BACA JUGA : Calon Bupati Cirebon Imron Rosyadi Resmi Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Administrasi Menguat 

    ” Pada tahun 2019, kasus serupa juga dilakukan Stelly, dan kami berhasil membebaskan. Tujuan kami adalah mencegah adanya korban-korban lain dari kasus yang tidak berdasar ini. Kami yakin tidak ada unsur penggelapan, intinya, kami berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan dalam dakwaan” katanya menandaskan. ***

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]