Connect with us

    Jawa Barat

    Kuasa Hukum Bantah Ade Yasin Terlibat Suap BPK Jabar Hingga Sebut KPK Tidak Cermat Dan Tidak Jelas

    Published

    on

    Kuasa Hukum Bantah Ade Yasin Terlibat Suap Tim BPK Jabar Hingga Sebut KPK Tidak Cermat Dan Tidak Jelas

    BANDUNG. Jarrakpos.com – Bupati Bogor non aktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya Dina Lara Darmawati Butar Butar membantah telah memberikan arahan ataupun perintah kepada Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang suap kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

    Dina mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap terutama terkait keterlibatan Ade Yasin yang dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

    “Dan akan kami buktikan jika Ade Yasin tidak terlibat dalam perkara ini,” kata Dina saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Bandung. Jalan LLRE Martadinata. Rabu 20 Juli 2022.

    Menurut Dina, pernyataan dari salah satu pelaku saat di BAP dan diperiksa berkali-kali oleh KPK, dengan jelas dikatakan bahwa pemberian itu tidak ada arahan dari Ade Yasin.

    Advertisement

    ” Sudah jelas pelaku tersebut mengatakan bahwa tidak dapat arahan dan perintah dari Ade Yasin,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata Dina, kliennya tidak pernah memberikan arahan ataupun perintah kepada anak buahnya untuk ikut mendampingi tim pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat.

    ” Jadi arahan dari Ade Yasin itu hanya ‘perbaiki dong, ” ucapnya menirukan arahan dari Ade Yasin.

    Selain itu, Dina menuturkan, hal itu sudah dinyatakan oleh Ihsan saat diruang BAP, bahwa dia tidak memperoleh arahan bahkan tidak pernah diperintahkan Bupati Bogor non aktif untuk mendampingi tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar.

    Advertisement

    ” Ini patut diduga karena belum masuk pemeriksaan materi, tetapi kalau dikaitkan dengan hasil BAP dari 76 orang saksi khususnya dari tim BPK yang saat ini dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara ini mereka pun menyatakan dengan tegas tidak sepengetahuan Ade Yasin,” jelasnya.

    Terkait nilai jumlah uang pemberian kepada BPK senilai 1,9 miliar, Dina menegaskan, itu semua tidak jelas perhitungannya bagaimana dan sumbernya berasal dari mana.

    “Darimana BPK menerimanya, apakah dari ikhsan semuanya,” ungkapnya.

    Bahkan, lanjut Dina, didalam BAP disebutkan tim BPK memperoleh bukan hanya dari Ihsan, tetapi banyak juga dari penyedia jasa dan ASN lainya.

    Advertisement

    “Mereka merasa diperas dan ketakutan setiap mendengar nama BPK,” kata dia.

    “Memang kalau kita tau setiap orang mendengar nama BPK pasti akan ketakutan seolah-olah kita sendiri melakukan kesalahan,” sambungnya.

    Lebih jauh, Dina menambahkan, pihaknya mengambil salah satu contoh dari BAP atas nama Hendra dari tim pemeriksa BPK, dimana dirinya mengatakan, bahwa ada kesepakatan dengan salah seorang ASN yang berjanji akan memberikan uang kepada dirinya. Namun uang tersebut diserahkan kepada Ihsan dan belum diterima oleh Hendra.

    “pada saat di BAP ternyata ASN tersebut sudah menyerahkan uang kepada Ihsan. Namun tidak diberikan kepada Hendra, ini sudah jelas ada dugaan pribadi untuk mencari keuntungan,” bebernya.

    Advertisement

    Dina menilai, artinya patut diduga kalau dari awal tidak ada kesepakatan berapa nilai yang harus diberikan dan berapa nilai yang harus diterima. Tetapi berjalan dengan gaya-gaya mereka untuk mendapatkan keuntungan.

    ” Kita melihat, artinya mereka ini berjalan sendiri-sendiri tanpa perintah dari Ade Yasin,” tutup Dina.

    Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini WTP. Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

    Editor: Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]