NEWS
Kuasa Hukum Nasabah 12 Koperasi Bodong Tantang OJK Berdebat di Depan Umum
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Kuasa Hukum Nasabah 12 Koperasi Bodong, Wayan Ariawan mulai merasa gerah melihat sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara yang terkesan cuci tangan terhadap penangan kasus kliennya. Bahkan pihaknya pun kemudian menantang pihak OJK Bali Nusra berdebat di depan umum. “Ini kayak macan ompong undang-undang ada tapi tidak dilaksanakan, jadi kalau dibilang OJK tidak ada kewenangan itu omong kosong. Kita tantang bicara (debat, red) di depan umum, di depan wartawan berani tidak? Dan mereka harus sadar mereka bukan pembuat Undang-undang jangan menganggap mereka sangat paham dengan Undang-Undang,” kecam Ariwan di Denpasar, Jumat (23/11/2018).
Tak hanya itu, pihaknya pula menyebut OJK tidak memiliki niat baik untuk membantu masyarakat. Padahal menurutnya OJK melalui Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki asas yang menjadi kekuatan sangat besar untuk bisa membantu masyarakat dalam kasus seperti yang dihadapi pihaknya. “Sayangnya sekian banyak sebaran pasal yang ada tidak satupun digunakan untuk mencapai keadilan,” sesalnya dengan nada heran. Misalnya lanjut dia, pada Pasal 9, OJK diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, bisa mencabut izin usaha serta melakukan penyelidikan. Namun sayangnya, kemampuan mengeksekusi ini dituding malah tidak dilakukan yang diawali tidak adanya pengawasan bagi lembaga keuangan dalam hal ini koperasi. “Begitulah kerja OJK Bali, kalau OJK melakukan upaya pencegahan tidak akan ada kasus seperti ini. Akan ada kasus serupa berkali-kali dan akan ada lagi kalau OJK terus tidur lelap di ruangan ber-AC,” kecam Ariawan.
Baca juga :
Selain itu terkait kasus yang dialami pihaknya desakan nasabah dengan didampingi sejumlah pengacara untuk membuat perintah tertulis yang ditujukan kepada perbankan pemberi kredit kepada nasabah korban koperasi bodong agar tidak mengeksekusi jaminan nasabah juga sangat disayangkan tidak dilakukan OJK. Padahal dengan jelas disebutkan untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dimana OJK memiliki wewenang salah satunya, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu. Ini dipandang perlu karena bila pihak bank telah melakukan eksekusi maka tidak bisa dilakukan upaya untuk menolong nasabah. “Siapa yang menjamin tidak ada hubungan koperasi dengan bank (oknum, red). Sekarang kok rakyat yang dikejar, kenapa tidak dibuat perintah tertulis dulu untuk menyelamatkan agar ada status quo sambil masyarakat menelusuri uang-uang yang ada di koperasi siapa tau masih ada uang yang disimpan itu juga tidak dilakukan,” paparnya.
Kembali diuraikan, sebelumnya surat perintah tertulis sudah disiapkan dan disetujui deputi dan staf OJK, namun malah dimentahkan pucuk pimpinan OJK. Ini dinilai sudah menjadi konflik di internal OJK dalam bersikap dan menjalankan kinerja. Pihaknya meminta OJK jangan mencari alasan untuk tidak melindungi kepentingan masyarakat. Apa yang dilakukan OJK telah jelas-jelas mencari celah untuk tidak melindungi masyarakat. Berbicara Undang-undang OJK ditegaskan jangan mencari tafsir sendiri agar tidak melindungi masyarakat. Pihaknya kemudian menegaskan jika tidak bisa melindungi masyarakat hanya ada dua pilihan, berhentikan kepala OJK Bali/ Nusra atau lembaga ini dibubarkan saja kalau kewenangan yang dimiliki cukup banyak tidak bisa melindungi masyarakat. “Mekanisme kerja yang buruk, Deputi dan Staf setuju membuat surat perintah tertulis tapi pimpinannya tidak dan tiba-tiba bilang tidak bisa, berarti tidak ada SOP di dalamnya,” tegasnya.
Baca juga :
Rai Wirajaya : Senang di Awal, Pusing Kemudian, Awas! Fintech Rentenir dan Bodong
Secara terpisah saat jumpa pers usai pertemuan antara OJK Bali Nusra dengan Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Bali, Kepala OJK Bali Nusra Hizbullah mengatakan Otoritas Jasa Keuangan akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya seperti memediasi korban dengan perbankan serta menghimbau kepada masyarakat korban investasi ilegal untuk dapat menghargai proses dan prosedur yang akan dilakukan dalam menangani masalah tersebut. Bank-Bank pemberi kredit juga meminta agar segera menindaklanjuti permohonan para konsumennya dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. “Intinya bank bersedia membantu nasabah kalau punya niat baik, dan mau bekerjasama operatif dalam menyelesaikan masalahnya. Jangan dipanggil tidak mau datang pakai lawyer segala macam itukan tidak baik. Padahal jelas dia punya utang dan ada perjanjian kreditnya ditandatangani dua belah pihak,” jelasnya. Seraya menambahkan agar nasabah mau merestruktur kreditnya atau menjual jaminannya agar bisa dijual tinggi untuk membayar utang. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login