Connect with us

Bengkulu

Kuasa Hukum PPNI Minta Polda Bengkulu Segera Periksa Ketua Pasel JPTP Direktur RS. M Yunus, Tarmizi Gumay: Jangan Sampai Masuk Angin

Published

on

BENGKULU, Jarrakpos – Sudah hampir dua bulan laporan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terkait proses seleksi direktur RS M. Yunus Bengkulu. Namum hingga hari ini belum ada kelanjutan dari pelaporan tersebut. Terkesan jalan di tempat.

Kuasa Hukum PPNI Provinsi Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay meminta Polda Bengkulu untuk konsisten menagani laporan yang mereka sampaikan, sehingga tidak terkesan masuk angin.

“Hingga hari ini kita melihat laporan kita ini terkesan jalan ditempat, tidak ada tindak lanjut dari hasil pemerikasaan yang dilakukan ke beberapa pihak termasuk para peserta seleksi,” Kata Tarmizi Gumai, Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut Tarmizi Gumai mengatakan, bahwa Penyidik Polda Bengkulu terkesan tidak berani memeriksa ketua Panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang di ketua Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Bengkulu.

Advertisement

baca juga : Polemik Seleksi Direktur RSMY, Ketua Pansel Disuruh Belajar Soal Tatanan Hukum

“Menurut informasi yang kita dapat dari 1 bulan yang lalu, beberapa anggota Pansel sudah di periksa, Sehingga menjadi timbul pertanyaan kenapa ketua Panselnya tidak dipanggil-panggil. Apakah Polda Bengkulu tidak berani panggil ketua pansel karena Sekda itu?,” tanyanya.

Menurutnya, Ketua Pansel merupakan pihak yang paling bertanggung jawab soal proses seleksi ini. Sehingga keterangan dari Sekretaris Daerah sangat dibutuhkan untuk pengembangan kasus seleksi Jabatan Direktur RS M. Yunus ini.

“Jika penyidik polda Bengkulu tidak segera memeriksa Ketua Pansel, Kami menyakini potensi Kerugian negara akan semakin besar,” tutupnya. (raja)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply