Bengkulu
Kuasa Hukum Romer Ambil Langkah Hukum Paska Puluhan Baliho Paslon Romer Dirusak di Lebong dan Seluma
BENGKULU,jarrakpos.com–Sebanyak 23 baliho Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani (Romer) dirusak di Kabupaten Lebong dan 5 di Kabupaten Seluma.
Menyikapi tindakan pengerusakan tersebut, Tim hukum Rohidin-Meriani mengatakan akan melaporkan tidankan pengerusakan tersebut kepada kepolisian Resor Lebong dan Seluma.
“Kita minta untuk ditindak tegas para pelaku pengerusakan ini dan meminta pengegak hukum untuk berkordinasi dengan bawaslu sesuai dengan wilayahnya,” Kata Jecky Haryanto, SH
Menurut tim Hukum RoMer perusakan ini termasuk perbuatan pidana yang melanggar pasal 406 dan/atau pasal 170 KUHPpidana. Dan dapat merusak jalannya proses pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.
“Kita himbau agar proses demokrasi dalam Pilkada ini dapat dijankan dengan cara-cara yang sportif,” ucapnya.
Tim Hukum RoMer menghimbau kepada seluruh para pengurus dan anggota partai pengusung, tim keluarga, relawan dan simpatisan RoMer agar tidak melakukan atau tindakan hal yang sama merobek, merusak, mengganggu alat peraga, kegiatan sosialisasi dan kampanye pasangan lain.
Menggangu pasangan lain bukan cerminan dari Pak Rohidin dan Ibu Meriani, Biarkan rakyat yang menilai dan menetukan pilihanya sesuai dengan hati nuraninya,” tutupnya
You must be logged in to post a comment Login