Connect with us

Banten

Kuasa Hukum Sebut Kebakaran Kios Komplek Mutiara Garuda Dibuat Conflict Of Interest

Published

on

TANGERANG Jarrakpos.com – Buntut pasca kebakaran sejumlah kios di Komplek Mutiara Garuda Teluknaga Kabupaten Tangerang, Kuasa Hukum developer Halim Darmawan menegaskan terdapat indikasi cemburu sosial pengelolaan aktivitas komersil di area depan kawasan perumahan hingga membuat conflict of interst atau konflik kepentingan.

“Situasi musibah kebakaran kemarin yang dibuat lebar persoalan indikasinya akibat cemburu sosial pengelolaan aktivitas komersil sehingga upaya membuat conflict of interst,” kata Halim kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Pasalnya, ia katakan musibah kebakaran di kios area Blok D5 beberapa waktu silam bukan berduka terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian, malah seakan coba diplintir pihak tertentu bahwa menuding kesalahan developer membuat kios tanpa instalasi listrik.

“Perlu di klarifikasi bahwa murni pihak kami developer tidak pernah terlibat urusan pemasangan listrik kios. Kami hanya menyediakan tempat bagi pelaku perniagaan, kemudian kami juga dengan jelas secara tertulis maupun lisan menerangkan untuk pelaku yang menempati agar memasang instalasi listrik sesuai prosedur PLN,” ujar Halim.

Advertisement

Selanjutnya, Halim menyampaikan klarfikasi kedua terkait site plan, bahwa pihak developer mengaku sudah sesuai untuk aktivitas komersil. Namun, ia mengaku pihak developer tengah melaksanakan proses revisi site plan ke instansi terkait untuk penyempurnaan kondisi saat ini.

“Klarifikasi yang kedua mengenai site plan, bahwa developer sudah tepat membangun fasilitas aktivitas komersil. Kemudian, perlu diketahui juga pihak developer sedang berproses merevisi site plan ke intansi terkait untuk penyempurnaan kondisi saat ini,” terang Halim.

Disisi lain, pihaknya mengaku telah berkordinasi dengan kepolisian dari Polsek Teluknaga untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang menyebabkan peristiwa kebakaran.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Teluknaga untuk meminta pengungkapan dugaan tindak pidana yang menyebabkan peristiwa kebakaran, saat ini saksi-saksi sedang diproses pemanggilan,” pungkasnya. (Jum/Red)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]