Connect with us

Jawa Barat

Kuasa Hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., Adukan Lelang Sepihak oleh Oke Aset dan Bank BJB, Siap Tempuh Jalur Hukum

Published

on

Bandung, jarrakpos.com | Kuasa hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., telah melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB di Bandung. Pengaduan ini telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai dengan permintaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghentikan proses lelang yang diduga melanggar prinsip hukum perdata dan regulasi perbankan.

Menurut Iswan Samma, S.H., lelang yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB berlangsung tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berhak.

“Objek lelang telah dialihkan melalui mekanisme cessie yang sah kepada pihak lain, sehingga tindakan lelang ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum terkait peralihan hak kreditur,” tegasnya.

Kuasa hukum menyoroti bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hak atas kredit yang telah dialihkan kepada pihak lain tidak lagi berada dalam kewenangan kreditur lama untuk dieksekusi. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Oke Aset dan Bank BJB dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi keuangan.

Advertisement

Dalam kasus ini, dua pihak utama yang diduga terlibat adalah Oke Aset, yang menjalankan proses lelang aset secara sepihak dan Bank BJB, yang diduga tetap melanjutkan lelang meskipun objek yang dilelang telah dialihkan melalui mekanisme cessie kepada pihak baru.

Selain itu, kuasa hukum Tatan Sudjana juga menyoroti keterlibatan pemegang saham mayoritas Bank BJB, yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, dalam proses ini.

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, pengaduan resmi telah diajukan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ,Ombudsman Republik Indonesia, dan Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan kejelasan hukum mengenai tindakan yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB.

Advertisement

Iswan Samma, S.H., menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pemegang saham mayoritas Bank BJB, yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, guna memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas tindakan ini. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, maka langkah hukum pidana juga akan kami pertimbangkan,” ujar Iswan Samma, S.H.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari kalangan praktisi hukum dan pengamat sektor perbankan, yang menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses lelang aset guna menghindari tindakan yang dapat merugikan hak-hak kreditur dan debitur.

(Red/JP)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]