Connect with us

    DAERAH

    Kuasa Hukum Terdakwa Adetya Sindir Stelly Gandawidjaja Tak Hormati Proses Hukum Disidang Kasus Penggelapan Rp 5 Miliar 

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – BANDUNGSidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Adetya Yessi Seftiani, yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Stelly Gandawidjaja, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (22/10/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

    Kuasa hukum Adetya Yessi, Nico Sihombing, menuding bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya penggelapan yang dilakukan oleh kliennya. Nico menegaskan bahwa JPU tidak mampu membantah bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan, terutama terkait status anak yang menjadi pusat permasalahan dalam kasus ini.

    BACA JUGA : Stelly Gandawidjaja Absen Lagi di Pengadilan, Kuasa Hukum Adetya Sebut Jaksa Gagal Buktikan Soal Penggelapan Uang Rp5 Miliar

    “Terkait dengan anak, itu sudah menjadi fakta hukum. Kita telah melampirkan bukti akta kelahiran yang membuktikan bahwa orang tua dari Steve Wijaya adalah terdakwa dan Stelly Gandawidjaja,” jelas Nico usai persidangan.

    Advertisement

    Nico juga mempertanyakan alasan Stelly Gandawidjaja baru mempersoalkan masalah ini sekarang, padahal berbagai aset seperti mobil, uang, perhiasan, hingga rumah telah diberikan sejak bertahun-tahun lalu. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam tindakan pelapor.

    “Kenapa peristiwa di tahun 2015 baru dipersoalkan sekarang? Ini menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini,” tambahnya.

    BACA JUGA : Cemburu Berujung Kriminalisasi, Kuasa Hukum Adetya Sentil Stelly Gandawidjaja Yang Mangkir Hadir di Pengadilan 

    Lebih lanjut, Nico menyoroti ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja dalam persidangan. Ia menyebut bahwa absennya Stelly menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, meskipun dirinya adalah pihak yang melaporkan dugaan penggelapan ini.

    Advertisement

    BACA JUGA : Kuasa Hukum Adetya Bongkar Niat Busuk Stelly Gandawidjaja Ingin Penjarakan Kekasihnya Akibat Cemburu Hingga Dakwaan JPU Dinilai Janggal

    “Orang yang merasa dirugikan dan yang membuat laporan tidak hadir di persidangan, menunjukkan bahwa Stelly Gandawidjaja tidak menghormati proses hukum,” kata Nico.

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]