Connect with us

    POLITIK

    Kubu KLB Deli Serdang Siap Hadapi Gugatan Partai Demokrat Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com.Partai Demokrat (PD) yang dipimpin AHY, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengacaranya, terkait agenda yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

    Kubu KLB Partai Demokrat mengaku siap menghadapi gugatan di PN Jakpus itu.

    “Itu nggak ada masalah, clear, kita hadapi, kita tunggu. Mereka bawa 11 pengacara saya lihat,” kata Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 13 Maret 2021.

    Razman meminta semua pihak membawa AD/ART dan UU terkait Partai Politik saat berdebat atau mengajukan gugatan. Dia mengatakan permasalahan hukum harus memiliki dasar.

    Advertisement

    “Cuma saya minta, kalau debat, ya bawalah AD/ART, bawalah UU Parpol, biar kita adu, gitu,” ujar Razman.

    “Saya melanggar ini, melanggar itu, kita bawa, Majelis Tinggi melanggar, mahkamah ini, ini, ini ada semua AD/ART, itu sudah dalam proses laporan kita dengan tim kita juga,” sambungnya.

    Razman mengaku siap bertarung dalam gugatan di PN Jakpus tersebut. Dia mengimbau semua yang bersengketa bersikap secara jujur dan adil.

    “Kita ini boleh tarung, tapi fair ya. Kita lihat saja nanti prosesnya,” ujarnya.

    Advertisement

    kuasa hukumnya, termasuk Bambang Widjojanto (BW), mendaftarkan gugatan melawan hukum terkait agenda yang diklaim sebagai KLB Deli Serdang.

    Nama penyelenggara KLB Jhoni Allen dan Darmizal terdaftar ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai tergugat.

    “Sebagian yang disebut ada tadi di situ (Jhoni Allen dan Darmizal). Pokoknya saya kasih clue-nya saja sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi,” ujar BW kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat, 12 Maret 2021.

    “Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, dan lain-lain disebutkan kemudian, terus ada lagi yang lain akan disebutkan,” ujarnya.

    Advertisement

    Pada gugatan yang terdaftar di PN Jakpus itu tertulis dalam nomor berkas gugatan 172/PDT.SUS Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT.

    Pada gugatan tersebut terdapat 10 nama tergugat, di antaranya Jhoni Allen dan Darmizal.

    Sumber : KLB Demokrat Versi Deli serdang
    Editor : kurnia

     

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]