NEWS
Kumham Jabar Terima Arahan Sekjen (Andap) Pada Pembukaan Rekonsiliasi, Lap. keuangan dan BMT SMT. I Tahun Anggaran 2021
BANDUNG-jarrakpos.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat hari ini (Rabu, 14/07/2021) melalui Pengelola Keuangan dan BMN mengikuti Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Tingkat Kantor Wilayah Semester I Tahun Anggaran 2021 secara Virtual yang langsung dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto.
Ikut menghadiri Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi ini Kepala Kantor Wilayah, Sudjonggo, Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, serta Kepala Bagian Umum, Eva Gantini, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Ferry Ferdiansyah.
Laporan Kegiatan dari Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Wisnu Nugroho, disampaikan terkait beberapa hal seperti, Maksud dan Tujuan penyelenggaraan, yang mana tujuan utama nya adalah mempertanggungjawabkan Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran di Kementerian Hukum dan HAM RI, serta terakhir disampaikan terkait dengan jadwal pembagian dan waktu pelaksanaan yang rencananya akan dilaksanakan selam 4 hari dari tanggal 14 – 17 Juli 2021 ini.
Diawali dengan membuka Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Tingkat Kantor Wilayah Semester I Tahun Anggaran 2021 ini, Sekjen Andap menyampaikan arahannya, apresiasi disampaikan terkait perolehan Opini WTP oleh Kemenkumham untuk LK Tahun Anggaran 2020, “Pada kesempatan ini saya selaku Sekjen mengucapkan terimakasih banyak dan apresiasi yang tinggi atas Kerjasama yang baik diantara kita, kita berhasil mempertahankan opini WTP atas pemeriksaan Laporan Keuangan kita pada TA 2020 lalu, semua ini berkat kerja keras rekan-rekan semua, kontribusi dan upaya rekan-rekan semua.” Ungkap Sekjen Kemenkumham ini.
Walaupun Kemenkumham telah memperoleh Opini WTP untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 lalu, tetapi pada faktanya masih diperoleh banyak masalah yang cukup signifikan, seperti Pengelolaan uang persediaan menggunakan Rekening para PPK, kesesuaian rekening harus diperhatikan oleh para Kakanwil harus dilaksanakan pengecekan ulang, pada pelaksanaan pelaporan Keuangan dan BMN Tahun Anggaran 2021 jangan sampai terulang hal-hal atau permasalahan seperti itu.
Kemudian setelah membahas seputar Teknis pada Rekon ini Sekjen Kemenkumham kembali mengingatkan bahwa, “Capaian Kinerja, untuk pencapaian IKPA, SMART dan Realisasi ada Indeks yang sudah ditetapkan dan itu harus diikuti, Terkait masalah Covid-19 agar disiapkan pelaksanaan Langkah konkrit apa yang diambil untuk pencegahan nya dalam pelaksanaan pelayanan publik, Pelaksanaan WFH harus benar-benar termonitor dan tetap bertanggungjawab”.
“Kemudian para Kakanwil harus kembali mengecek Pelayanan Publik Digital, dimulai dari fungsi, kesiapan anggota dan pelatihan SDM. Temuan BPK agar segera diselesaikan dan ditindak lanjuti, persiapkan Refocussing anggaran apabila nanti ada perkembengan situasi terkait Covid-19 ini. Selain itu, persiapan WBK/WBBM juga agar dilaksanakan dengan konsisten, Penerimaan Catar dan CPNS mari kita seleksi putra-putri Indonesia yang terbaik untuk bergabung bersama kita, tak lupa Manajemen Media harus diperhatikan, Laporan Kegiatan tiap Kakanwil tolong untuk dijadikan Atensi. Persiapan Rencana kerja sampai dengan Tahun Anggaran 2022, dan terkahir Rencana Kontijensi dan Langkah Kontijensi agar dipersiapkan.” Pesan Sekjen Andap kepada para peserta Pembukaan Rekon ini.
“Laksanakan Tugas dan Amanah sebaik-baiknya, semoga Rangkaian kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan dapat bermanfaat bagi Kemekumham RI, yang ditandai dengan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara administrasi. Kita sepakat menjadi komitmen kita semua agar pertemuan ini menjadi pertemuan yang bermanfaat, kita hasilkan data yang mutakhir, akurat dan akuntabel.” Pungkas Sekjen Kemenkumham RI ini. (rls/td/JP).
You must be logged in to post a comment Login