Connect with us

DAERAH

Kupas Kesetaraan Gender, FSP Par-SPSI Badung Wajibkan Kuota 30 Persen Perempuan

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par)-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Badung melanjutkan di hari kedua Diklat Kader PUK FSP Par-SPSI Unit se-Badung. Setelah membedah tiga Undang-Undang (UU) terkait Ketenagakerjaaan, kini para peserta dari calon pengurus PUK FSP Par-SPSI Unit Hilton Bali Resort, Melia Bali dan Bintang Bali Resort itu, salah satunya juga digembleng terkait Hak-hak Pekerja Perempuan serta pemahaman untuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) & Administrasi Organisasi di Sekretariat PC FSP Par-SPSI Kabupaten Badung, Gang Gurita 1/6, Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

1bl#-ik-26/11/2020

Selaku narasumber, Wakil Ketua Bidang Organisasi FSP Par-SPSI Kabupaten Badung I Gusti Ayu Ketut Budiasih, diklat kali ini juga memberikan gambaran untuk perempuan agar berserikat dapat mengetahui hak dan kewajibannya di perusahaan. “Karena perempuan itu dari matahari terbit sampai mata suaminya tidur terpejam, para perempuan itu masih bekerja. Kadang perempuan tidak pernah tidur pulas, hanya dua atau tiga jam saja,” tandasnya, seraya menjelaskan agar mereka juga paham isu gender sehingga tidak salah pengertian, dan bisa membedakan antar kondrat dan gender. “Kalau kodrat, ada lima M, yakni menstruasi, mengandung, melahirkan, menyusui dan menopause. Beda dengan gender sebagai interaksi sosial yang bisa digantikan, seperti perempuan masak, laki-laki juga banyak bisa masak,” jelasnya.

Perempuan di ranah domestik juga harus saling menghormati, agar apapun jabatan tinggi di ranah domestik para perempuan harus tetap menjadi ibu rumah tangga di rumah. “Agar tidak nanti terjadi, bukannya kekerasan perempuan oleh laki-laki, tapi bisa jadi yang terjadi kekekerasan laki-laki oleh perempuan,” tandasnya, seraya mengaku diklat ini untuk menggembleng kader calon pengurus unit kerja. “Meskipun dalam berbagai regulasi telah diatur hak-hak pekerja perempuan, namun seringkali hak tersebut diabaikan atau bahkan dinegosiasikan oleh pihak perusahaan,” katanya. Bahkan, Budiasih mengemukakan sejumlah hak pekerja perempuan yang kadang diabaikan seperti hak cuti menstruasi, cuti hamil dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

1bl#bn-14/11/2020.

“Kemudian hak cuti keguguran bagi pekerja wanita, perlindungan untuk pekerja wanita pada masa kehamilan, biaya persalinan dan hak menyusui atau memompa asi. Bahkan perusahaan ada yang memberikan larangan hamil bagi pekerja wanita,” ujarnya. Oleh karena itu, ujar Budiasih, pekerja perempuan harus paham atau melek hak-haknya dan yang terpenting mau masuk dalam pengurus serikat pekerja. Dia mencontohkan, terkadang ada pekerja perempuan karena tidak paham hak-haknya, ketika habis keguguran, besoknya malah sudah bekerja. Termasuk juga dalam pemenuhan hak menyusui atau memompa ASI, namun perusahaan tidak menyediakan ruangan untuk pojok ASI. “Jika ada pengurus perempuan, maka otomatis pengurus ini akan dapat mengingatkan pada pengurus laki-lakinya terkait hak-hak yang sering terabaikan itu,” ucapnya.

Perjuangan berikutnya, lanjut Budiasih, hak-hak pekerja perempuan itu harus dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini karena seringkali perusahaan masih berusaha untuk membicarakan atau menegosiasikan. Seperti diungkapkan pembicara berikutnya, selaku Wakil Ketua Pembidangan Kesejahteraan Pekerja PC FSP Par-SPSI Badung, I Gede Sugiarta yang membawakan materi tentang Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) yang wajib dibuatkan oleh perusahaan, jika ada serikat pekerja atau buruh. Dikatakan PKB inilah yang menjadi aturan tertinggi yang berlaku di perusahaan yang dibuat melalui perundingan antara serikat pekerja sebagai perwakilan pekerja atau buruh dengan manajemen yang mewakili perusahaan. “PKB ini memuat yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi jika ada yang tidak mengikuti aturan atau perselisihan yang telah disepakati itu, maka harus dibuat pertemuan bipartit antara serikat pekerja bersama manajemen. Jika belum ada titik temu, baru dilanjutkan ke ranah industrial dan minta mediasi ke Disnaker,” jelasnya.

12bl#ik-1/11/2020

Terkait perselisihan industrial tersebut, serikat pekerja akan selalu berusaha mencari solusi terbaik karena kasus seperti itu sangat kecil terjadi, meskipun pernah terjadi. “Termasuk keterlibatan perempuan dalam PKB, juga mengacu perundang undangan, seperti berkaitan dengan hak perempuan cuti haid dan melahirkan juga dituangkan dalam PKB untuk melindungi hak perempuan,” tandasnya, karena jika tidak ada serikat pekerja, maka akan berlaku aturan perusahaan yang dibuat langsung oleh perusahaan itu sendiri. “Tapi apakah aturan perusahaan itu sudah disahkan atau di Disnaker? Itu masalahnya,” sentilnya. Sementara itu, Ketua PC FSP Par – SPSI Kabupaten Badung Putu Satyawira Marhaendra dalam kesempatan itu menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya itu bukanlah organisasi hanya milik kaum pekerja laki-laki.

“Kami senantiasa mengajak teman-teman pekerja perempuan untuk aktif dalam memajukan organisasi sehingga menjadi tim yang solid dalam menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya,” ucapnya. Kepengurusan FSP Par-SPSI Kabupaten Badung pun tidak hanya sekadar ada di Surat Keputusan ataupun pajangan, tetapi betul-betul sebagai pengurus harus aktif di organisasi. Tentunya, lanjut dia, harus terlibat dalam proses perjuangan organisasi, baik dalam perundingan untuk pembuatan atau memperpanjang perjanjian kerja bersama, maupun dalam hal yang sifatnya insidental yang berkaitan dengan pekerja. “Saya dalam kuota 30 persen perempuan itu keras. Oleh karena bukan hanya organisasi untuk laki-laki, tentunya ‘keran’ kuota perempuan itu harus diisi. Kalau ada PUK (pengurus unit kerja) yang tidak mencantumkan pengurus perempuan dalam susunan kepengurusannya, maka tidak akan saya lantik,” kata Satyawira.

Advertisement

1bl#bn-8/11/2020

Menurut dia, jika ingin Serikat Pekerja maju dan lebih dinamis, maka harus disinergikan antara pengurus dan pekerja laki-laki dengan perempuan. Hari kedua ini selain diisi Ayu Budiasih dan I Gede Sugiarta, juga diisi oleh jajaran pengurus lainya, seperti Slamet Suranto Sekretaris membawakan materi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) & Administrasi Organisasi, I Ketut Mastra Wakabid Advokasi dengan materi Perundingan Bipartit dan I Wayan Dana dengan materi Keuangan organisasi dan diklat hari kedua ditutup dengan materi Pembidangann Tugas yang disampaikan oleh Putu Satyawira Marhaendra Ketua PC FSP Par – SPSI Badung yang mengingatkan agar betul betul bisa membangun & membina komunikasi dua arah baik dengan anggota, sesama pengurus dan Manajemen, kemudian mengola waktu dengan baik untuk keluarga, pekerjaan, banjar desa dan untuk SP Par agar semuanya dapat berjalan dengan baik serta melaksanakan tugas sesuai pembidangan tugas yaitu Advokasi, Organisasi, Kesejahteraan Pekerja, Pemberdayaan Perempuan, Kaderisasi Kompetensi, Sosial Agama Budaya Olahraga (SABO), administrasi dan Keuangan.

Sebelumnya, pada Kamis (3/12/2020), peserta diklat memperoleh pembekalan terkait UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diberikan langsung oleh Putu Satyawira Marhaendra Ketua PC FSP Par – SPSI Kabupaten Badung. ama/tim/ksm

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]