Connect with us

NEWS

Kuras Kartu Kredit Rp56 Juta, Oknum Wartawan TV Swasta di Bali Diciduk Polisi

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Seorang oknum wartawan TV Swasta Nasional yang ditugaskan di Bali, AGS (29) diciduk polisi, karena terlibat dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Denpasar. AGS berperan sebagai joki dalam membantu pelaku lain berinisial D yang saat ini masih buron. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial MS (24) juga ikut diciduk Satreskrim Polresta Denpasar lantaran ikut menikmati hasil curian itu.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 15 November 2018 di Warung Sederhana, Jalan Merdeka, Renon, Denpasar. “Korban melaporkan kejadian itu setelah mendapatkan pemberitahuan SMS jika m-banking-nya telah berkurang. Sebelumnya korban tengah berbincang bersama saksi di Warung Sederhana, Renon, kemudian masuk mobil namun lupa membawa tasnya,” jelas Wayan Arta saat menggelar keterangan pers di Mapolres Denpasar, Senin, (10/12/2018).

Baca juga :

Advertisement

Target Politik “Habisi” Ismaya, Ustad Amin : Terlihat Seperti Kasus Kriminalisasi dan Pembuhuhan Karakter

Dari keterangan pelaku, jelas Wayan Ariawan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi karena ada kesempatan. Saat itu, dua pelaku yakni AGS dan D tengah melewati kawasan jalan Merdeka, Renon, Denpasar. Wayan Arta menambahkan, 3 pelaku itu masih terkait dalam hubungan kekerabatan yakni sepupu. Pada saat kejadian, AGS baru saja mengantar D membeli oleh-oleh di Jalan Nangka Denpasar. Dengan mengendarai sepeda motor bernopol DK 4901 EV, mereka melintasi kawasan Renon, Denpasar dan melihat sebuah tas ada di belakang mobil.

“Kejadian itu terekam CCTV dan terlihat jelas dua orang berboncengan sepeda motor mendekati mobil. Kemudian orang yang dibonceng mengambil tas itu,” kata Wayan Arta Ariawan. Di dalam tas jinjing yang diambil pelaku berisi sebuah ponsel, 2 cincin Topas, dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, 8 kartu kredit dan 3 kartu ATM termasuk SIM A dan C atas nama korban. Oleh pelaku, kartu kredit dan ATM dibelanjakan Play Station seharga Rp 2,3 juta, handphone Note 9 seharga Rp 16,5 juta dan makan di restoran fast food yang menghabiskan uang Rp 85 ribu. Korban diduga mengalami kerugian Rp 56.650.000.

Baca juga : Pasca Tipiring Buang Sampah Sembarangan Satpol PP Denpasar Diminta Segel Perusahaan Bali ES

Advertisement

Atas laporan itu, tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapatkan identitas kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Termasuk ciri-ciri korban yang melakukan transaksi dengan kartu ATM BCA. Kemudian pada 8 Desember 2018, Tim Resmob mengamankan pelaku MS. Kemudian, atas keterangan MS diamankan pula AGS yang merupakan oknum wartawan TV nasional swasta. AGS diamankan di tempat kosnya di Jalan Pulau Adi, Denpasar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Toyota Yaris warna merah bernopol B 189 ADY. Mobil tersebut, dikatakan Kompol Wayan Arta Ariawan, digunakan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATM korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yupiter MX warna biru bernopol DK 4901 EV. Kedua kendaraan itu milik tersangka AGS.
“Barang bukti lain yang kami dapat yakni, selembar bukti transaksi note 9, sebuah baju, satu unit PS dengan 2 stik. Hampir semua barang bukti yang ditemukan berada pada AGS,” jelas Wayan Arta seraya mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. net/ani/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply