DAERAH
Kuwu desa Terusan Sindang Melakukan Pergantian Ketua Karang Taruna secara Paksa!!
-
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- UUD’45 pasal 28 dan Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan pengeluarkan pendapat dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 bahwa karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan masyarakat adalah mitra pemerintah desa yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyakat desa dalam membangun. Sangat di sayangkan apabila kepala desa Terusan kecamatan Sindang H.Karyono memaksakan kehendaknya untuk melakukan penggantian Ketua dan pengurus Karang Taruna.
Bertempat di balai desa Terusan kecamatan Sindang Indramayu Rabu (18/10/23) kuwu desa Terusan melakukan pergantian ketua Karang Taruna secara tidak syah dan menunjuk langsung ketua karang taruna desa Terusan yang baru tanpa di lakukan secara ad art organisasi karang taruna .
Menurut ketua Karang Taruna desa Terusan Soleh didampingi oleh Syafid yang menjabat Wakil Ketua Karang Taruna desa Terusan ” dirinya bersama ketua di panggil oleh kuwu Terusan H.Karyono untuk di ajak urung rembuk masalah Karang Taruna tetapi di situ banyak para pemuda yang dirinya tidak mengenalinya, kemudian syafid bertanya pada perwakilan pemuda tersebut berasal dari mana? dan jawabnya kami pemuda dari blok Pepabri, kemudian alangkah terkejut Syafid melihat spanduk pergantian ketua dan pengurus Karang taruna desa Terusan” tegasnya.
” H.Karyono kemudian meminta mereka berdua untuk segera mengundurkan diri saja dari ketua karang taruna, karena kuwu sudah menunjuk ketua yang baru, mendengar perintah tersebut syafid mengelak, kalau dirinya diminta mundur apakah ada pengurus- pengurus yang lainnya datang untuk merembukkan masalah ini karena seuai art dan add karang taruna pengurus itu mundur jika memenuhi dua syarat yaitu:
1.Terlibat tindakan kejahatan dengan bukti dari keputusan pengadilan.
2.Tidak bisa menjalankan roda organisasi karena sakit yang berkepabjangan.
3. Diminta mundur oleh para anggota atau perwakilan karang taruna melalui sidang.
Dari ke tiga syarat tersebut seharusnya kuwu H.Karyono memahami hal tersebut, jadi tidak bisa ikut campur terlalu jauh dalam organisasi karang taruns karena masa baktinya sampai dengan 2025 baru diadakan pemilihan lagi” paparnya.Seharusnya kuwu desa Terusan H.Karyono lebih bijak dalam bertindak dan memutuskan permasalahan, jangan sampai mempunyai politik like and dislike karena keberadaan karang taruna itu diatur dalam undang- undang dan merupakan mitra yang sejajar dengan pemerintahan desa jadi kalaupun mau membenahi harus dilakukan sesuai dengan ad art organisasi bukan otoriter dan semaunya sendiri, apalagi H.Karyono sudah pernah menjabat kuwu pada priode sebelumnya.Sampai saat ini belum diminta tanggapan dari H.Karyono perihal kisruh di tubuh karang taruna desa terusan karena yang bersangkutan sibuk dan belum memberikan jawabannya. ****(Wahyu)***
You must be logged in to post a comment Login