Connect with us

HUKUM

Lagi, Dua Narapidana Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Published

on

 

JAKARTA-jarrakpos.com | Komitmen Pemasyarakatan memberantas peredaran gelap narkoba kembali ditegaskan lewat pemindahan narapidana kategori bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan. Kali ini, Senin (19/7) malam, dua narapidana kasus narkoba Lapas Kelas I Cipinang dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan, sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021. “Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” ungkap Tonny, Selasa (20/7).

Menurut Tonny, sebelum proses pemindahan, petugas lapas dibantu pihak kepolisian tersebih dahulu menggeledah kedua narapidana. Tujuannya untuk memastikan keduanya bebas dari barang terlarang.

Advertisement

Ia menambahkan, pemindahan kedua narapidana tersebut dikawal ketat empat anggota Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang. “Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.

Dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga hari ini. Sebagai bentuk komitmen perang melawan narkoba, sepanjang 2020 hingga Mei 2021 Pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus.(rls/td/JP) 

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]