Connect with us

NEWS

Laksanakan Perintah Jaksa Agung, Kabandiklat dan Universitas Lampung Resmi Kerjasama

Published

on

JAKARTA Jarrakpos.com – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum Universitas Lampung menjalin kerjasama. Adapun jalinan kerjasama tersebut sebagaimana perintah Jaksa Agung RI untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana mengatakan, bahwa pihak Kejaksaaan sangat mengapresiasi Universitas Lampung sebagai penyelenggara program beasiswa studi pendidikan S2 dan S3 bagi para Jaksa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di di Universitas Lampung,

“Hari ini kita mencetak sejarah dalam rangka kolaborasi produktif antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Universitas Lampung dalam menghadapi tantangan Sumber Daya Manusia di Indonesia yang akan datang,”kata Kabandiklat Kejaksaan RI kepada Jarrakpos.com Selasa (7/6)

Tony menjelaskan bahwa kurang dari 10 peresen Jaksa yang memenuhi klasifikasi pendidikan pascasarjana S3. oleh karena itu, Kata Tony, pada tiga tahun belakangan ini, Badiklat Kejaksaan RI mendorong ketersediaan SDM Kejaksaan yang berkompetensi tinggi dan memiliki disiplin ilmu melalui penyediaan beasiswa-beasiswa bagi para Jaksa.

Advertisement

“Tahun 2022, Badiklat Kejaksaan RI memiliki ketersediaan anggaran untuk melakukan kerja sama dengan 7 (tujuh) universitas dalam rangka penyediaan program beasiswa bagi pendidikan S2 dan S3. Tahun depan, berdasarkan keputusan Rapat Kerja Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), Badiklat menerima peningkatan alokasi anggaran sekitar 100 peresen dan dapat bekerja sama dengan 11 (sebelas) perguruan tinggi. Alokasi anggaran Rp 5 Miliar mengalami peningkatan hingga hampir 13 miliar,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Kabandiklat Kejaksaan RI menuturkan bahwa Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab untuk mengawal 176 (seratus tujuh puluh enam) ragam undang-undang yang memuat ketentuan pidana yang menjadi kewajiban Jaksa sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan. Sementara itu, UU Kejaksaan sendiri sudah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berupa penguatan beberapa norma tugas, fungsi dan wewenang yang baru salah satunya yang relevan adalah terbentuknya kesehatan yustisial.

“Mudah-mudahan kerja sama Badiklat Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam rangka penyelenggaraan pendidikan S3 bagi Jaksa dapat berlangsung aman, lancar dan dapat mencapai tujuan bersama,” harapan Kabandiklat Kejaksaan RI.

  1. Untuk informasi, Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, Para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Lampung, Plt. Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. M. Fakih, para dosen Universitas Lampung, perwakilan mahasiswa program studi doktoral Fakultas Hukum Universitas Lampung kelas kerja sama beasiswa Badiklat Kejaksaan RI dengan Universitas Lampung Angkatan I Periode 2019. (Jum/Red)
Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply