OLAHRAGA
Langgar Sejumlah Aturan, Ketua dan Sekretaris PBSI Medan Diberhentikan
Medan – jarrakpos – Pengprov PBSI Sumatera Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Umum (Ketum) dan Sekertaris Umum (Sekum), Pengkot PBSI Medan 2021-2025, yakni Ali Yusran Gea (ketum) dan Ahmad Haswin Nasution (Sekum).
Hal disampaikan langsung Wakil Ketum I Pengprov PBSI Sumut, Kusprianto, didampingi Kabid Organisasi dan Kelembagaan, Tri Purnowidodo, Kabid Keabsahan dan Sistem Informasi (SI) PBSI, Supardi, dan Kabid Turnamen, Dodi Sayendra, dalam jumpa pers di Aula GOR PBSI Sumut, Medan, Selasa (12/10/21).
Wakil Ketum I, Kusprianto, mengatakan pemberhentian keduanya ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) berbeda, yakni SK Nomor 125/PBSI-SUMUT/X/2021 untuk Ali Yusran Gea dan SK Nomor 126/PBSI-SUMUT/X/2021 untuk Ahmad Haswin Nasution, yang ditetapkan 7 Oktober 2021.
Dijelaskan, keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian karena melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 9 ayat (1) huruf b AD (Anggaran Dasar) PBSI 2020 yakni tidak mampu memelihara persatuan dan kesatuan, serta tidak menjalin kerja sama yang baik antar pengurus. Lalu Pasal 35 ayat (4) ART (Anggaran Rumah Tangga) terkait masa bakti pengurus perkumpulan atau klub, serta PO (Peraturan Organisasi) PBSI No 007 tentang keabsahan perkumpulan.
“Namun untuk khusus Ali Yusran Gea memiliki tambahan pasal yakni Pasal 9 ayat (1) huruf d AD PBSI 2020. Di mana secara nyata menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi termasuk politik praktis,” tegas Kusprianto.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, lanjut Kusprianto, Ali Yusran Gea menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Di mana yang dimaksud yakni membuat sekertariat bersama dengan mencantumkan logo PBSI dengan logo organisasi lainnya, termasuk logo partai politik, yang mana bersangkutan diketahui anggota dari salah satu partai politik di Indonesia.
Sementara Kabid Organisasi dan Kelembagaan, Tri Purnowidodo menambahkan, Pengprov PBSI Sumut telah membuat secara rinci dan berurutan terkait kronologis penjatuhan sanksi pemberhentian terhadap keduanya.
“Kronologisnya cukup panjang, mulai dari soal keabsahan 6 klub, niat buat kejurkot (Medan) di GOR PBSI Sumut tapi belum minta izin, mempermasalahkan keabsahan surat Pengprov PBSI Sumut yang hanya ditandatangani Sekum dan sebagainya. Jadi kami Pengprov sudah lakukan bimbingan administrasi, validasi hingga klarifikasi, namun kami menilai mereka tidak kooperatif,” sebutnya.
“Namun kesalahan fatal mereka adalah membuat program penerbitan surat atau SK klub dengan pembatasan periodesasi kepengurusan dari 2021-2023. Yang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 4 berbunyi ‘masa bakti pengurus Perkumpulan (klub) diatur sendiri oleh Perkumpulan yang bersangkutan’. Artinya Pengkot PBSI Medan tidak berhak menerbitkan SK klub dengan periodesasi,” tegasnya.
Kabid Keabsahan dan SI Pengprov PBSI Sumut, Supardi, menyangkan adanya periodesasi di SK klub yang dibuat oleh Pengkot PBSI Medan. Sebab itu dapat merugikan atlet-atlet.
“Akibatnya apa dengan adanya periodesasi SK klub ini? Tentu akan merugikan atlet, otomatis ID atlet itu akan hilang, ranking dan poin yang selama ini dikumpulkan atlet akan terhapus. Artinya atlet tersebut akan memulai dari nol lagi. Tentu ini sangat merugikan atlet dan itu adalah kesalahan yang fatal,” paparnya.
Kusprianto kembali menambahkan, dengan sejumlah kesalahan yang dilakukan keduanya, akhirnya Pengprov PBSI Sumut mengeluarkan keputusan melakukan pemberhentian Ali Yusran Gea dan Ahmad Haswin Nasution dari posisinya.
Berdasarkan ART PBSI 2020 Pasal 57 ayat (1), papar Kusprianto, di mana disebutkan sanksi di dalam PBSI berupa ; a. peringatan/teguran secara tertulis sebanyak 2 kali, b. skorsing paling lama 48 bulan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan resmi PBSI, c. pemberhentian dan/atau dikeluarkan dari keanggotaan.
“Berdasarkan pasal di atas, tidak disebutkan pemberian sanksi harus berurutan mulai dari peringatan, skorsing hingga pemberhentian. Tapi bisa langsung pemberhentian, karena di pasal itu tidak ada hierarkinya. Dan kami berikan sanksi pemberhentian langsung karena kami nilai banyak pelanggaran yang mereka lakukan,” ucapnya.
“Dan keputusan pemberhentian langsung itu bukan berdasarkan individu, tapi kami sepakati dalan rapat pleno pengurus harian Pengprov PBSI Sumut pada 1 Oktober dan SK pemberhentian itu dikeluarkan 7 Oktober. Sejak tanggal dikeluarkannya SK tersebut, keduanya tidak lagi menjabat sebagai Ketum dan Sekum Pengkot PBSI Medan,” ucapnya lagi.
Kendati kosongnya jabatan Ketum dan Sekum Pengkot PBSI Medan periode 2021-2025, sambung Kusprianto, tidak meruntuhkan susunan pengurus lainnya.
“Artinya jabatan pengurus lainnya masih tetap. Sementara untuk posisi yang kosong, terutama untuk Ketum Pengkot PBSI Medan akan diganti sementara dengan karateker. Dalam waktu dekat kami dari Pengprov akan mencari karteker yang maksud,” pungkasnya.swl
You must be logged in to post a comment Login