HUKUM
Lanjutan Sidang Tabungan Wajib Perumahan AD, Berikut Selengkapnya
JAKARTA Jarrakpos.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020.
“Pada pokoknya, hakim menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa I dan terdakwa II,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keteranganya, Kamis (26/5)
Menurut Ketut, hakim juga memerintahkan oditur serta penuntut umum untuk menghadirkan para saksi yang terkait dalam perkara tersebut.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 8 Juni 2022 dengan agenda persidangan yaitu keterangan para saksi yang dihadirkan oleh oditur dan penuntut umum,” kata Ketut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020.
“Dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnyanya, Rabu (27/4).
You must be logged in to post a comment Login