Connect with us

    NEWS

    Lanjutkan Sidang Kasus DID Tabanan : Terdakwa Menyangkal Kesaksian Dua Mantan Pejabat Kemenkeu

    Published

    on

    Bali.Jarrakpos.com.Setelah dua pekan tidak bisa dihadapkan ke meja hijau persidangan, karena terpapar Covid-19.

    Kini mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti kembali dihadirkan menjalani sidang lanjutan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 26 Juli 2022.

    Sidang kasus suap proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018, dengan terdakwa mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (2/8).

    Terdakwa Wiratmaja dalam persidangan yang dipimpin hakim Nyoman Wiguna menyangkal kesaksian dua orang mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Meski ia tidak memungkiri, Yaya Purnomo sempat menyampaikan istilah pengawalan DID dan dana adat istiadat.

    Advertisement

    “Tidak benar saya serahkan uang ke Yaya Purnomo maupun Rifa Surya dan ada negosiasi,” ujar Dewa Wiratmaja saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

    Istilah pengawalan dan dana adat istiadat itu muncul saat ia bertemu dengan Yaya Purnomo di Metropole Cikini, Jakarta Pusat, pada pertengahan Agustus 2017 lalu.

    Sedangkan nilai uang adat istiadat itu dikatakan sebesar tiga persen dari nilai DID yang didapatkan Pemkab Tabanan ditambah uang tanda jadi sebesar Rp 300 juta. Selain itu, Yaya Purnomo juga meminta agar dibuatkan proposal permohonan DID.

    Permintaan itu dijawab Dewa Wiratmaja akan mengonsultasikan lebih dulu, karena hal itu bukan jadi kewenangannya untuk mengambil keputusan.

    Advertisement

    “Saya bilang seperti itu (bukan kewenangannya) dalam konteks menunda sambil berupaya mencari solusi,” ujarnya.

    Dalam perkembangannya, proposal tersebut kemudian dibuat di Bappelitbang Tabanan. Begitu selesai disusun, proposal ditandatangani Eka Wiryastuti.

    Sebelum pertemuan dengan Yaya Purnomo untuk menyerahkan proposal tersebut, ia mengaku bertemu dengan beberapa kontraktor yang tergabung dalam Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Tabanan.

    Dalam pertemuan itu, ia mengakui menerima uang dari beberapa kontraktor. Namun uang itu dalam status pinjaman dan berbunga. Itu karena ia mendapatkan saran dari Ketua Gapensi Tabanan, I Nyoman Yasa, untuk tidak mengambil risiko dalam proses pengurusan DID.

    Advertisement

    Dalam pertemuan kedua dengan Yaya Purnomo, Dewa Wiratmaja menyerahkan proposal yang diminta. Namun setelah dibuka, proposal itu direvisi oleh Yaya Purnomo.

    “Di sana saya buka, tapi tidak ada cap. Proposal itu direvisi. Dicoret-coret. Saya agak ragu untuk surat itu (proposal) karena dia (Yaya Purnomo) bilang tidak usah dikirim ke Kementerian secara langsung,” jelasnya.

    Setelah proposal itu direvisi, ia menyampaikan kepada Yaya Purnomo bahwa sulit baginya untuk ke Bali hanya untuk meminta cap dan tanda tangan Eka Wiryastuti.

    Alasannya, Eka Wiryastuti sedang menunggu putusan verstek terkait perkara perceraian dengan suaminya saat itu. “Bupati lagi sumpek. Saya tidak bisa ke Bali minta tanda tangan dan cap,” ungkapnya.

    Advertisement

    Sementara uang yang diperoleh dari beberapa kontraktor yang tergabung dalam Gapensi itu tidak jadi ia serahkan. Lantaran Yaya Purnomo saat itu akan mengupayakan DID tanpa proposal dan uang tanda jadi terlebih dulu.

    “Sehingga (uang) saya bawa pulang. Tidak sebulan dari saya terima mau saya kembalikan. Tapi katanya (Nyoman Yasa) dibilang bahwa tidak usah karena belum terpakai dan tanpa bunga,” bebernya.

    Jaksa sempat mempertegas pengakuan Dewa Wiratmaja yang mengatakan mengembalikan uang yang menurutnya pinjaman dari beberapa kontraktor tersebut. “Karena tidak ada yang tanya (pengembalian) itu (kepada kontraktor),” ujarnya balik.

    Menariknya, saat ditunjukkan tangkap layar percakapan antara Yaya Purnomo dan Rifa Surya di aplikasi Telegram tentang uang USD 55.300, Dewa Wiratmaja menolak untuk memberikan tanggapan. “Saya tidak bisa mengomentari percakapan orang lain,” jawabnya.(red /kur)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]