NEWS
Lanjutkan Sidang Suap BPK, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi Dipersidangan Tapi Ade Yasin Dihadirkan Secara Virtual
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 15 Agustus 2022.
Dalam sidang lanjutan, kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi dari lingkungan Pemkab Bogor.
Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, kesebelas saksi yang dihadirkan yakni Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati, Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong Saptoaji Eko Sambodo dan Kabag Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan.
Lalu, ada nama Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono, Kabag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Heri Heryana, Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-Badan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bogor Unu Nuriman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan dan Iji Hataji.
Sebelumnya, persidangan pada Rabu (10/8) lalu, enam orang saksi dihadirkan jaksa KPK, yang berasal dari pejabat dan pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Yakni Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan dan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantara Lenggana.
Lalu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air, R Nur Cahya.
Saat itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Gantara Lenggana memberi kesaksian bahwa terdakwa Adam Maulana, yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR, nampak dalam tekanan saat mengintruksikan sejumlah anak buahnya untuk mengumpulkan uang bagi oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” kata Gantara di muka persidangan, Rabu (10/8/2022).
Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali. Dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
“Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu Dinas PUPR iuran,” ujar Gantara.
Ironisnya, hal itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro yang saat itu juga memberikan kesaksian.
Soebiantoro menegaskan, adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK, terjadi tanpa sepengetahuan atasan atau tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.
“(Anak buah) tidak pernah melaporkan,” kata Soebiantoro dalam persidangan, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, ketika ada permintaan uang dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat, semestinya pegawai Dinas PUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut.
Sebab meskipun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, hal itu tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.
Sebagai informasi, Terdakwa Ade Yasin Bupati Bogor non aktif mengikuti sidang perkara dugaan suap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat secara online dari Lapas Perempuan, bahkan, ia tidak pernah dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login