DAERAH
Lapas Gersik Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Yang Diduga Sabu
JAWA TIMUR-jarrakpos.com | Berbagai upaya dilakukan oleh Lapas Jawa Timur dalam menangani penyelundupan barang terlarang ke dalam wilayah Lembaga Pemasyarakatan, Salah satunya dibuktikan dengan penggalan penyelundupan barang yang diduga jenis sabu pada hari, Sabtu (28/8/2021).
Kejadian berawal dari ditemukannya Barang yang diduga sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam kepala ikan oleh petugas Rutan Gresik atas nama Muhammad Mudhar dan David Ariyanto, Barang tersebut dikirim oleh pengunjung atas nama Husni Abdullah (25 Tahun) kepada Warga Binaan, Suroso bin Sukri.
Kemudian, Dengan adanya penemuan barang tersebut, petugas Rutan Gresik melaporkan kejadian tersebut kepada Ka.KPR dan diteruskan ke Karutan Gresik, Kemudian Karutan melakukan koordinasi untuk menghubungi Polsek Cerme, agar dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga sabu-sabu tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Cerme.
“Benda tersebut dipastikan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Cerme untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Adapun Tempat kejadian perkara bertempatkan di Ruang Penitipan Barang depan Sentra Pelayanan Pemasyarakatan Terpadu (SPPT), acara berjalan dengan tertib dan tetap menjalankan pertokol kesehatan covid-19 guna untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (rls/td/JP).
You must be logged in to post a comment Login