HUKUM
Lapas Kelas IIB Sukabumi Pertimbangan Pemindahan 6 (enam) Narapidana ke Lapas Kelas IIB Warungkiara
SUKABUMI – JARRAKPOS.COM – Tim Pemeriksa Divisi Pemasyarakatan dan HAM Jawa Barat Sabtu,08 Mei 2021,tiba di Lapas Kelas II B Sukabumi untuk untuk melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan oleh tim Satopspatnal Lapas Kelas II B Sukabumi .
Selanjutnya Kalapas Kelas IIB Sukabumi berkoordinasi dengan Kapolres Sukabumi Kota untuk memohon bantuan keamanan sebagai langkah antisipasi potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi .
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat akhirnya Pemindahan Narapidana dimulai pada pukul 20.30 WIB, dengan urutan dan rangkaian pengawalan dari Petugas Lapas sbb :
1. Pengambilan 6 (enam) orang WBP yang akan di pindahkan oleh petugas Lapas dan Tim Pemeriksa Divisi Kanwil Jabar.
2. Penggeledahan badan 6 (enam) orang WBP yang akan di pindahkan.
3. Pelaksanaan Swab Test Anti Gen Covid-19 oleh Tim Medis Lapas Sukabumi.
4. Pengambilan Sidik Jari dan pencocokan data WBP yang akan di Pindahkan.
5. Pemasangan borgol terhadap WBP yang akan di pindahkan.
6. WBP dimasukkan kedalam Kendaraan Tahanan untuk diberangkatkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali dengan SOP dan memperhatikan Protokol Kesehatan untuk pencegahan Covid -19 selanjutnya mohon petunjuk dan arahan Pimpinan.
Sumber : Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi
Editor : /*jrp/klk/tude*/
You must be logged in to post a comment Login