DAERAH
Lapas Rantauprapat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan.
Rantauprapat – Lapas kelas IB Rantauprapat dibawah pimpinan Jayanta, AMd.,IP.,S.H. MH, diduga kuat melakukan tindak kriminal dengan memperjual belikan kamar tahanan kepada para narapidana lapas yang terletak di kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dugaan dimaksud mencuat setelah dua orang mantan warga binaan lapas kasus narkoba pada hari Rabu 1/2/2023 menceritakan seputar suasana dan hiruk pikuk di dalam lapas, yang menurut keterangannya ada hak istimewa bagi para narapidana yang memiliki uang lebih.
” Kalau mereka yang punya uang bisa tidur nyenyak bang, bisa memiliki kamar yang istimewa dengan fasilitas yang lumayan”.
Disinggung harga tarif per kamar dirinya menyebutkan harga setiap kamar berpareasi, ” ada yang empat jutaan hingga lebih, tergantung fasilitas nya bg” ucapnya.
Bagi yang punya uang enak bang bisa setor ke sipir, selain kamar mereka juga bisa memakai handphone.pungkas mantan warga binaan tersebut.
Terkait informasi tersebut, Kepala Lembaga Permasyarakatan Rantauprapat Jayanta ketika dikonfirmasi melalui handphone berdalih tidak mengetahui akan hal tersebut.
” Saya minta info yang akurat, manakala ada anggota saya melakukan praktek tersebut akan segera saya tindak” ujar Jayanta.
Menyikapi hal ini para awak media selaku kontrol sosial sangat menyayangkan tindakan oknum sipir atau pegawai lapas kelas IB Rantauprapat. Berlindung dibalik kekuasaan untuk meraup keuntungan.
Akan peristiwa ini, diminta kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kalapas beserta anggotanya, bila terbukti segera jerat dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, petugas pemasyarakatan masih melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak
hukum di Lembaga Pemasyarakatan yang bertentangan dengan Pasal 12 Huruf B Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
You must be logged in to post a comment Login