BATAM
Lapor Pak Polisi!! Ada Kegiatan Pelanggaran Hukum Pidana 303, Judi

BATAM, jarrakpos.com | Modus Operandi pelanggaran pidana 303 tersebut adalah jenis hiburan yang disebut KIM.
Dalam pengoperasiannya ada satu orang yang bernyanyi sambil mengguncangkan angka-angka yg terdapat dalam wadah, sambil bernyanyi diiringi musik, Si penyanyi tersebut mengambil satu buah angka lalu menyebutkan dan diperlihatkan kepada pemain lalu angka tersebut dicoret dan mencocokkan pada sebuah kupon yg sudah tersusun acak dari angka 1 sampai 90, sebelumnya kupon sudah dibeli dengan harga bervariasi dan seterusnya.
Sempat beberapa waktu tidak beroperasi, kini judi Kim kembali muncul dan beroperasi di UP GRADE Cafe & Resto tepatnya di bilangan kawasan wisata Golden Prawn kecamatan Bengkong Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kegiatan yang melanggar hukum ini sangat bertentangan dengan salah satu atensi prioritas Kapolri untuk memberanguskan judi selain masalah imigran dan narkoba di seluruh Indonesia. Judi yang beroperasi secara terang-terangan apalagi berdepanan dengan permainan anak-anak dan ironisnya lagi lokasi Kim tersebut tidak jauh dari mapolsek Bengkong Polresta Barelang.
Hasil Investigasi dari TIM, menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah beroperasi saban malam selama lima bulan. Jam operasinya hingga pukul 02.00 dini hari atau tergantung ramainya pengunjung.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim akan berupaya mengklarifikasi Mapolsek dan Mapolresta Barelang terkait adanya kegiatan yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat.
Tim Investigasi yang dikomandoi oleh Sultan Bayu Anggara, SH. MH, Ketua Harian Ikatan Jurnalis Muslim Batam dan Wakil Pemimpin Redaksi Media Digital PortalBatamSatu.Com mengatakan bahwa apabila kita gagal melakukan klarifikasi ke aparat penegak hukum dalam hal ini Mapolsek Bengkong maka kita akan mensomasi melalui surat ke Mapolresta Barelang, kalau tidak ditanggapi juga kita akan teruskan ke Mapolda Kepulauan Riau. (TIM)
You must be logged in to post a comment Login