NEWS
Laporan KPK Jabar ke KPK RI Disebut Hoax, Piar Pratama Langsung Perlihatkan Bukti ini
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama membantah keras terkait pelaporan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) disebut hoax.
Menurut Piar, pelaporan adanya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung sudah ditanggapi oleh KPK RI.
” Secara jelas itu fakta kami benar benar melakukan pelaporan ke KPK RI Terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi dikabupaten Bandung,” kata Piar sambil memperlihatkan tanda bukti lapor. Jumat 30 Desember 2022.
Piar menyampaikan, bahwa terkait adanya isu KPK RI yang sudah dikendalikan oleh pejabat di kabupaten Bandung merupakan kabar yang tidak benar.
” Sangat tidak mungkin jika lembaga sekelas KPK RI bisa dikendalikan oleh pejabat di Kabupaten Bandung, itu isu yang sama sekali tidak benar,” ujarnya.
“Kita meyakini bahwa KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi tetap on the track dan konsisten tidak dapat di intervensi oleh siapapun,” tegasnya.
Selanjutnya, Piar menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mendapatkan surat jawaban dan pandangan hukum dari Kemenpolhukam.
Adapun, isi surat tersebut justru mendukung upaya pembatasan korupsi dengan cara memberikan bukti yang nyata kepada penegak hukum agar dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bandung di usut hingga tuntas.
“Terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa ada oknum pejabat Kabupaten Bandung yang dibekingi istana itu tidak benar, hal itu karena kami telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kementerian Sekertaris Negara Republik Indonesia. Bahkan pada prinsipnya tidak ada intervensi dari pihak istana justru cenderung mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kami lakukan saat ini,” bebernya.
Lebih jauh, Piar menuturkan, pihaknya bukan melakukan tindakan provokatif tapi justru berani karena benar.
Hal itu karena apa yang dilakukan oleh KPK Jabar mempunyai dasar yang jelas dengan dasar hukumnya tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.
“Kita ketahui korupsi itu adalah musuh kita bersama dan bukan hanya penegak hukum saja yang bekerja tapi perlu peran aktif juga dari lapisan masyarakat,” kata dia.
“Kita ketahui bahwa korupsi bukanlah kejahatan biasa melain kejahatan luar biasa tentu tak semudah membalikkan telapak tangan pasti para penegak hukum bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi,” ucapnya.
Terakhir, Piar menegaskan, bahwa laporan terkait adanya dugaan Korupsi tersebut nyata dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menilai, pengungkapan kasus ini tidak ada muatan politis melainkan murni hasil analisa yang benar benar matang bukan asumsi atau asal asalan.
“Jadi terkait adanya dugaan bagi – bagi proyek terselubung dengan oknum pejabat dan oknum dewan juga kita punya bukti nya bukan sekedar narasi atau halusinasi,” cetusnya.
You must be logged in to post a comment Login