Connect with us

    NEWS

    Laporan KPK Jabar ke KPK RI Disebut Hoax, Piar Pratama Langsung Perlihatkan Bukti ini

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama membantah keras terkait pelaporan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) disebut hoax.

    Menurut Piar, pelaporan adanya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung sudah ditanggapi oleh KPK RI.

    ” Secara jelas itu fakta kami benar benar melakukan pelaporan ke KPK RI Terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi dikabupaten Bandung,” kata Piar sambil memperlihatkan tanda bukti lapor. Jumat 30 Desember 2022.

    Piar menyampaikan, bahwa terkait adanya isu KPK RI yang sudah dikendalikan oleh pejabat di kabupaten Bandung merupakan kabar yang tidak benar.

    Advertisement

    Bukti pelaporan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait adanya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung.

    ” Sangat tidak mungkin jika lembaga sekelas KPK RI bisa dikendalikan oleh pejabat di Kabupaten Bandung, itu isu yang sama sekali tidak benar,” ujarnya.

    “Kita meyakini bahwa KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi tetap on the track dan konsisten tidak dapat di intervensi oleh siapapun,” tegasnya.

    Selanjutnya, Piar menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mendapatkan surat jawaban dan pandangan hukum dari Kemenpolhukam.

    Adapun, isi surat tersebut justru mendukung upaya pembatasan korupsi dengan cara memberikan bukti yang nyata kepada penegak hukum agar dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bandung di usut hingga tuntas.

    “Terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa ada oknum pejabat Kabupaten Bandung yang dibekingi istana itu tidak benar, hal itu karena kami telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kementerian Sekertaris Negara Republik Indonesia. Bahkan pada prinsipnya tidak ada intervensi dari pihak istana justru cenderung mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kami lakukan saat ini,” bebernya.

    Advertisement

    Lebih jauh, Piar menuturkan, pihaknya bukan melakukan tindakan provokatif tapi justru berani karena benar.

    Hal itu karena apa yang dilakukan oleh KPK Jabar mempunyai dasar yang jelas dengan dasar hukumnya tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.

    “Kita ketahui korupsi itu adalah musuh kita bersama dan bukan hanya penegak hukum saja yang bekerja tapi perlu peran aktif juga dari lapisan masyarakat,” kata dia.

    “Kita ketahui bahwa korupsi bukanlah kejahatan biasa melain kejahatan luar biasa tentu tak semudah membalikkan telapak tangan pasti para penegak hukum bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi,” ucapnya.

    Advertisement

    Terakhir, Piar menegaskan, bahwa laporan terkait adanya dugaan Korupsi tersebut nyata dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Ia menilai, pengungkapan kasus ini tidak ada muatan politis melainkan murni hasil analisa yang benar benar matang bukan asumsi atau asal asalan.

    “Jadi terkait adanya dugaan bagi – bagi proyek terselubung dengan oknum pejabat dan oknum dewan juga kita punya bukti nya bukan sekedar narasi atau halusinasi,” cetusnya.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]