Connect with us

Bengkulu

Laporan Polisi Tidak Sah, Polda Bengkulu Kalah di Praperadilan Tedi Hartono

Published

on

BENGKULU, jarrakpos – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengabulkan sebagian guatan yang diajukan Tedi Hartono melalui kuasa hukumnya. Hal itu dibacakan  hakim tunggal PN Bengkulu, T Oyong, SH, MH dalam sidang putusan, Jumat (30/8/2024).

“Mengabulkan gugatan pemohon sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Pemohon Tedi Hartono dinyatakan tidak sah karena tidak berdasarkan kekuatan hukum,” Kata  hakim tunggal PN Bengkulu, T Oyong, SH, MH.

Sebelumnya pada tanggal 22 April 2024 PT Tata Logam Lestari melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan merek yang dilakukan Tedi Hartono kepada Polda Bengkulu.

Hakim mengatakan penetapan tersangka Tedi Hartono sebagai tersangka pengguaan merek tampa hak tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Advertisement

“Bahwa undang-undang no 20 tahun 2016 pasal 100 -103 merupakan delik aduan. Siapa yang membuat laporan dia yang membuktikanya,” ucapnya.

Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 64/ IV/ 2024/ SPKT/ POLDA BENGKULU, tanggal 22 April 2024 dinyatakan tidak sah karean tidak sesuai dengan undang-undnag dan tidak memeliki kekuatan hukum.

Menanggapi putusan tersebut Kuasa hukum Tedi Hartono menyatakan bersyukur atas putusan hakim yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Alhambudillah hasil putusan praperadilan hari ini sesuai dengan harapan kita dan sesuai dengan bukti-bukti,” Kata Rohman Hasyim, SH.,MH.,CMSP

Advertisement

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai putusan hakim penetapan tersangka harus dihentikan penyidikannya sejak putusan pengadilan.

“Sebenarnya laporan polisi itu lah menjadi inti awal dalam menetapkan tersangka dan hakim hari ini menyatakan laporan polisi tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucapnya. (red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply