Connect with us

Sumatera Utara

Larang Wartawan Merekam, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Hambat Tugas Jurnalistik?

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos) – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH melarang 3 orang wartawan melakukan perekaman dalam kontek wawancara di ruangannya beberapa waktu lalu.

Wawancara dimaksud terkait penetapan Kepala Desa Batang Bahal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ADD tahun 2021/2022 yang konon ceritanya kades Batang Bahal menarik uang pengembalian atas temuan inspektorat kota Padangsidimpuan sekitar Rp. 366 an juta.

Ketiga wartawan merasa aneh atas temuan pihak APIP / Inspektorat Kota Padangsidimpuan, apa yang dikorupsikan kepala desa pada dua tahun berturut dimaksud, sementara menurut informasi yang dihimpun pada kedua tahun tersebut anggaran dana desa kota Padangsidimpuan tidak ada yang cair disebabkan tidak ada Surat Permintaan Membayar (SPM) sehingga dana tersebut tidak cair.

Yang cair pada kedua tahun tersebut (2021 dan 2022) hanyalah dana SILTAP (Penghasilan Tetap) yang bersumber dari ADD yakni gaji untuk perangkat desa.

Advertisement

Dianalogikan jika gaji perangkat desa tidak cair hingga dua tahun anggaran, dipastikan akan terjadi aksi unjuk rasa dari seluruh perangkat desa se-kota Padangsidimpuan, namun tidak satupun perangkat desa yang merasa keberatan atau ribut di kedua tahun tersebut.

“Jangankan dua tahun, telat 2 hari saja orang pada nuntut jika gajinya tertahan”, jelas Erizon Damanik yang kebetulan ikut menyikapi temuan Inspektorat dan penetapan status tersangka Kades Batang Bahal.

Ingin mencaritahu tentang apa yang dikorupsi kepala desa Batang Bahal, ketiga orang wartawan masing-masing ED, AI dan MN mencoba mencoba menjumpai Kasi Intel selaku corong informasi Kejari Padangsidimpuan.

Namun saat mau masuk menemui Kasi Intel di ruangannya, salah seorang staf keamanan meminta wartawan untuk menitipkan handpone ketiga wartawan tersebut dengan alasan tidak boleh membawa handpone ke ruangan kasi Intel.

Advertisement

Salah seorang wartawan AI sempat menolak dengan mengatakan, “kalau tidak boleh membawa handpone bagaimana kami mau merekam sementara kami mau wawancara”?

Staf tersebut membujuk wartawan dengan kata-kata ” titip aja dulu disini bang, nanti kalau sudah ketemu Kasi Intel dibilangin aja agar handpone diambil kembali, baru Abang ambil lagi handponenya jika Kasi Intel memperbolehkannya”, jelas staf tersebut.

Di ruangan kasi Intel, ternyata ketiga wartawan tersebut dilarang merekam dan hanya diperbolehkan mencatat.

Sayangnya, setelah tak boleh merekam ternyata kasi Intel juga tak mau memparaf hasil
wawancara dengan tujuan semua pernyataan kasi Intel yang dicatat dibenarkan melalui paraf ataupun tandatangan kasi Intel.

Advertisement

Mendengar wartawan meminta paraf atau tandatangan terhadap catatan wawancara wartawan, kasi Intel tampak sedikit emosional dengan mengatakan kalau permintaan itu akan menjebaknya.

Dikarenakan merekam dan membubuhkan tandatangan tidak diperbolehkan, maka ketiga wartawan beranjak pulang meninggalkan kasi Intel untuk seterusnya melakukan pelaporan dan/atau pengaduan ke Polres Kota Padangsidimpuan dengan tuduhan dugaan penghalang-halangan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Di Polres kota Padangsidimpuan dalam membuat laporan polisi sedikit mendapat hambatan dimana pihak polres meminta laporan pengaduan tersebut dibuat dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) sementara wartawan meminta agar pengaduan dilakukan dalam bentuk LP (Laporan Polisi).

Tarik menarik permintaan antara Dumas dan LP berlangsung selama dua hari, yang akhirnya wartawan berinisiatif melakukan pelaporan ke Polda Sumut. *(Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com