DAERAH
Layangkan Somasi Terbuka, Togar Situmorang Sayangkan Berita “Bali Surga Pedofilia”
[socialpoll id=”2540016″]
[socialpoll id=”2540018″]
[socialpoll id=”2540019″]
[socialpoll id=”2540020″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Selasa (26/2/2019), Tim Advokasi Shantisena Ashram Gandhi Puri yang salah satunya melibatkan Panglima Hukum Advokat Togar Situmorang mengadakan pers release di Kantor DPD-RI Perwakilan Bali. Di dalam pembahasan tersebut Advokat Togar Situmorang yang saat ini memantapkan diri maju sebagai Caleg DPRD Prov Bali Nomor urut 7 itu, menjelaskan Bahwa hal prioritas yang dilakukan oleh Tim Advokasi ini adalah melakukan inventarisasi atas berita hoax dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar dan bukti yang sangat membabi buta mempergunakan bahasa-bahasa yang tidak elok yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang pada media sosial, sehingga cenderung menjadi fitnah.
“Kita dari Tim Advokasi menyampaikan Somasi terbuka kepada siapa saja, pihak mana saja yang memfitnah dalam waktu 3×24 jam untuk mencabut tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada Agus Indra Udayana (Guruji, red),” tegas Togar yang juga menambahkan, bahwa Tim Advokasi ini dengan tegas menyampaikan, siap menghadapi siapa saja yang sudah merugikan dan memfitnah pribadi Agus Indra Udayana (Guruji) dan Ashram Gandi Puri Sevagram secara hukum. “Advokat yang siap melayani masyarakat bali ini sangat menyayangkan adanya pemberitaan bahwa Bali adalah surga pedofilia, karena pedofilia itu kan perbuatan tercela, masa dikaitkan dengan surga,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/2/2019).
Baca juga :
Tak Terima Ashram Gandhi Puri Direndahkan, 20 Pengacara Siap Pasang Badan
Karena itu, terhadap pemberitaan yang sifatnya tendesius tersebut, anak-anak yang bernanung di Ashram semenjak tahun 2011 hingga saat ini juga menyatakan sikap secara tertulis. Yang dimana menolak segala tuduhan yang menyatakan Ashram Gandhi Puri Sevagram Klungkung dijadikan tempat pedofilia. Selain itu juga mengecam keras terhadap kehadiran oknum yang mengaku dari Komnas PA yang memberikan keterangan yang tidak benar kepada media. Pihak Ashram Gandi Puri Sevagram juga sudah mengajukan DUMAS di Reskrimsus Polda Bali pada hari Selasa tanggal 18 February 2019 tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama baik melalui media sosial dengan terlapor atas nama Ipung Sapura Siti, Dwitra J Ariyana, I Wayan Setiawan, Ria Olsen.
“Disini kami meminta Kewenangan Gede Pasek sebagai anggota DPD-RI Provinsi Bali mewakili Provinsi Bali untuk mencermati dan menyikapi persoalan ini secara serius hingga tuntas. Karena atensi besar yang harus diperhatikan yaitu secara pribadi menyudutkan Agus Indra Udayana (Guruji, red) dan anak-anak Ashram Gandhi Puri Sevagram tertekan secara psikologis,” tutup Togar. tim/ama
You must be logged in to post a comment Login