EKONOMI
Layani WP, Samsat Klungkung Kuatkan Protokol Kesehatan
Klungkung, JARRAKPOS.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung nampak sangat siap atas pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah. Dipantau langsung dilokasi terlihat protokol kesehatan penanggulangan pandemi Covid-19 telah diikuti pegawai dan masyarakat yang datang untuk membayar pajak, Sabtu (6/6/2020).
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Klungkung, Gede Arsa Diputra, SH., menjelaskan, pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali di tempatnya telah dilaksanakan dengan baik karena sejak awal merebaknya pandemi Covid-19 protokol kesehatan telah dilakukan dan tinggal dilanjutkan dengan lebih ketat. Wajib pajak (WP) maupun pegawai saat datang diharuskan melakukan cuci tangan memakai sabun pada wastafel yang disiapkan. Dilanjutkan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun serta disiapkan hand sanitizer sebelum menuju ruang pelayanan.
“Di awal pandemi kita sudah melakukan pemasangan wastafel dan menyiapkan hand sanitizer. Begitu juga pengukuran suhu badan menggubakan thermo gun. Apabila ada wajib pajak yang lupa membawa masker kita memang sudah siapkan masker gtaris dan sudah dilaksanakan sejak sebelumnya. Sudah biasa melaksanakan, sekarang tinggal memantabkan lagi,” jelas Gede Arsa.
Diterangkannya, Kantor Samsat Klungkung yang didukung satu kantor pembantu di Pulau Nusa Penida sesuai tugas dan fungsi tetap melayani masyarakat sejak awal merebaknya pandemi Covid-19. Dengan demikian adanya Surat Edaran Gubernur Bali yang merupakan tindak lanjut kebijakan dari Surat Edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri dalam memastikan protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan diwujudkan dengan baik.
Terkait capaian target pendapatan di Kantor Samsat Klungkung juga diterangkan Gede Arsa sudah mampu mencapai target pada semester satu. Memasuki semester dua ia juga tetap berharap mampu merealisasikan target menyesuaikan perubahan target di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. “Khusus di Klungkung kita sudah melampaui target setelah ada penurunan target dari provinsi,” terangnya.
Memastikan pendapatan pajak utamanya dari pajak kendaraan bermotor pihaknya juga menyampaikan telah meningkatan pelayanan di masyarakat. Salah satunya melakukan door to door dengan mengedepakan protokol kesehatan bekerja sama dengan pihak desa dalam upaya menginformasikan dan mendorong WP agar taat membayar pajak. Sekaligus menyampaikan program Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub No.12 tahun 2020 yang kembali memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ditengah pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 28 Agustus 2020 mendatang. eja/ama