DAERAH
LBH Insan Cita Sumut Minta Putusan PN Padang Sidimpuan Sesuai Tuntutan Jaksa.
L Batu – Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita Majelis Wilayah Korps Alumni HMI Sumatera Utara (LBH Insan Cita MW KAHMI Sumut) meminta aparat Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan memutuskan tuntutan kepada terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur oleh THS di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. LBH Insan Cita MW KAHMI SUMUT tidak ingin ke depan ada yang meniru perbuatan tersebut.
“Hukuman harus sesuai dengan tuntutan bagi THS, agar memberikan efek jerah dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina dan tercela tersebut ,” ujar Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut, Taufik Umar Dhani Harahap, SH, Rabu (12/10/22).
Menurut Taufik, sebagai masyarakat yang berakal dan bermoral semestinya saling memberi keteladanan, digugu dan ditiru, serta membangun karakter masyarakat yang berakhlakul karimah. Kehidupan bermasyarakat harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, mental spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya.
“Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada terdakwa THS,” kata Taufik.
Taufik menyatakan, tindak kekerasan seksual seperti pencabulan, dan tindakan asusila lainnya di kalangan masyarakat bahkan keluarga tidak terjadi lagi.
Taufik menambahkan, rata-rata korban kekerasan seksual di Indonesia adalah anak di bawah umur dengan usia di bawah 18 tahun, bahkan ada yang usia sekitar 11 (sebelas) tahun seperti kasus yang terjadi Paluta, ini namanya merusak masa depan seorang anak yang perpengaruh terhadap psikologis perkembangan kejiwaannya al
You must be logged in to post a comment Login