OLAHRAGA
Legalitas Medan Cheer Up Run 2025 Dipertanyakan

Medan – Legalitas Medan Cheer Up Run 2025 yang berlangsung di Medan, Minggu (19/1) dipertanyakan. Pasalnya, sampai jelang gelaran disinyalir event tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari induk olahraga nya.
“Informasi yang beredar menyebutkan begitu. Ini sangat disayangkan. Terlebih lagi momen tersebut untuk memberikan wadah bagi talenta-talenta muda yang menyukai cabang olahraga lari “,salah seorang pemerhati olahraga, Gabriel Sitinjak di Medan, Sabtu (18/1)
Dikatakan, rekomendasi penyelenggaraan event harus mendapatkan rekomendasi. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022 dengan ketentuan pidana pasal 103 yang menyatakan penyelenggara kejuaran olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabang, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 milliar.
“Penyelenggara olahraga yang mendatangkan langsung penonton dan tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sekali lagi kami tegaskan untuk penyelegara yang akan melakukan event dan lainnya bisa berkoordinasi dengan pihak ESI,” kata Gabriel
Dikatakanya, pihak PASI Sumut memiliki hak untuk membubarkan suatu event atau perlombaan game bila kegiatan yang dilakukan tidak ada izin dari cabor setempat.
Untuk itu, para vendor dan penyelenggara juga harus mengetahui bahwa setiap lari harus tetap didampingi oleh pihak PASI, mulai dari juri berlisensi dan kepanitian pada acara tersebut.
Seperti diketahui Medan Cheer Up Run 2025 mengundang semua pecinta olahraga lari untuk ikut serta dalam lomba lari jalan raya dengan kategori 5K dan 10K. Acara ini terbuka untuk umum dan akan berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2025, dengan lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan.
Pendaftaran peserta telah dibuka sejak 10 November 2024 dan akan ditutup pada 5 Januari 2025. Untuk kategori 10K, perlombaan akan dimulai (flag off) pukul 05.40 WIB, dengan batas waktu (cut-off time) selama 120 menit. Sementara itu, kategori 5K akan dimulai pukul 06.15 WIB, dengan batas waktu 90 menit.
Kabid Binpres PASI Sumut Irwan Pulungan kaget Medan Cheer Up Run 2025 . “Saya baru tahu ini. PASI Sumut belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk event tersebut”, katanya.
Dia pun menyebutkan, panitia bisa terancam pidana. “Ini ada diatur dalam UU olahraga. Saya heran, kok berani mereka gelar event tanpa rekomendasi ‘, ujarnya
You must be logged in to post a comment Login