Connect with us

    NEWS

    Legislator NasDem: Pj Kepala Daerah Seyogyanya Tak Bermimpi Cita-cita Untuk Running dalam Pilkada 2024

    Published

    on

    JAKARTA(jarrakpos.com) – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, mengingatkan kepada penjabat (Pj) kepala daerah untuk bersikap netral karena akan memasuki tahun politik. Pasalnya, muncul kekhawatiran masa jabatan sebagai Pj rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan politik pada 2024.

    “Makanya, seyogyanya Pj kepala daerah yang ditunjuk ini tidak bermimpi cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024,” kata Aminurokhman dalam keterangannya, Minggu (16/5/2022).

    Seperti diketahui, di tahun 2022 ini Kemendagri sudah secara resmi melantik lima penjabat (Pj) kepala daerah tingkat provinsi.

    Lima orang yang dilantik yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

    Advertisement

    Selanjutnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

    Adapun masa jabatan dari masing-masing Pj kepala daerah tersebut paling lama satu tahun meski kemudian bisa diperpanjang.

    Aminurokhman juga mengingatkan Kemendagri untuk mengevaluasi berkala kinerja Pj kepala daerah yang telah ditunjuk dan dilantik.

    Ia mengatakan, evaluasi tersebut bisa dilakukan setelah enam bulan atau setahun. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah.

    Advertisement

    Selain itu, evaluasi diperlukan untuk melihat apakah para Pj mampu bekerja sama dengan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten kota.

    “Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah,” ujarnya.

    Anggota Badan Legislati (Baleg) DPR ini juga menekankan pentingnya penunjukan Pj gubernur, bupati dan wali kota menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Regulasi yang dimaksud yakni UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah,” katanya.

    Advertisement

    Ia juga meminta kepada pemerintah agar proses seleksi dilakukan secara terbuka. Hal itu diperlukan supaya tidak ada persepsi negatif di publik.(gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]