Sumatera Utara
Lelang Eksekusi Rumah dr. Badjora “Cacat Hukum, Hakim PA Kota Padangsidimpuan Masih Paksakan Putusan?
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Seperti diketahui pelaksanaan Lelang Eksekusi rumah dr. Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga Kota Padangsidimpuan dinilai cacat hukum, ternyata hakim Pengadilan Agama (PA) kota Padangsidimpuan masih ngotot melakukan putusan pelaksanaan lelang eksekusi
Demikian disampaikan kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting) kepada media, Rabu (11/10) .
Cacat hukum dimaksud adalah tidak terpenuhinya unsur pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) kota Padangsidimpuan seperti: tidak diketahuinya ukuran pasti luas tanah.
Syarat tidak terpenuhi lainnya BPN mengeluarkan syarat pelelangan berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) namun karena tanah ini belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) maka seharusnya pihak BPN hanya berhak mengeluarkan Surat Keterangan Tanah.(SKT) saja.
Meski tidak terpenuhinya syarat lelang tersebut, pihak KPKNL masih tetap melaksanakan lelang.
Kemudian Surat pernyataan tanggungjawab formil dan materil dari penjual ( dalam hal ini PA Kota Padangsidimpuan) mengenai tidak adanya Perobahan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang akan dilelang.
Pada fakta yang sebenarnya data fisik dan data yuridis sejak awal gugatan diajukan hingga terjadi lelang tidak pernah mendapatkan kejelasalan terkait luas objek.
Bagaimana mungkin putusan itu dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap sedangkan luas tanah yang pasti tidak memiliki kejelasan sampai pada saat ini, jelas kuasa hukum dr. Badjora..
Sebenarnya Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan berada dalam posisi Buah Simalakama (Maju Kena – Mundur Kena).
Jika mengikuti aturan yang salah atas lelang yang “cacat hukum” maka PA Kota Padangsidimpuan bisa disebut menciptakan kezoliman baru karena di dalam luas yang tidak jelas tersebut ada hak milik dr. Badjora di luar harta warisan.
Kemudian jika PA Kota Padangsidimpuan membatalkan putusan eksekusi lelang rumah dr. Badjora, maka kredibelitas dan integritas Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan akan rendah di mata publik, jelas kuasa hukum dr. Badjora .
Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Fhadlah Mardiah Pulungan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu tidak mendapatkan jawaban karena wartawan harus membuat surat resmi permohonan wawancara *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login