EKONOMI
Lemah Bersaing, 80 Persen Perusahaan Jasa Konsultan Terancam Mati
Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketatnya persaingan mengancam perusahaan jasa konsultan di daerah tak berdaya menghadapi perusahaan sejenis berskala nasional. Karena itu, Praktisi Jasa Konsultan Nasional Ir.H. Peter Frans mendorong pemerintah daerah memproteksi perusahaan konsultan kecil khususnya di sektor konstruksi, agar tidak gulung tikar. “Perusahaan jasa konsultan di daerah itu, 80 persen berskala kecil. Kini mereka tidak berdaya menghadapi perusahaan sejenis dari kota besar seperti Jakarta. Mereka terancam mati,” kata Peter Frans di Denpasar, Jumat (31/8/2018) malam.
Menurut Frans, para konsultan di bidang jasa konstruksi di daerah, misalnya pekerjaan supervisi untuk proyek infrastruktur, seperti jalan dan irigasi, hampir tidak berdaya menghadapi konsultan kelas menengah dan besar dari kota-kota besar. “Banyak perusahaan berkantor di Jakarta, tetapi punya pekerjaan skala 0-Rp750 juta di daerah. Proyek-proyek jasa konsultan dari APBD ini, hampir sebagian besar dinikmati pemain dari ibu kota,” ujar pria yang juga mantan Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta ini.
Frans yang juga Presiden Direktur Perusahaan Konsultan Ciriajasa EC dengan karyawan ribuan orang ini, menilai hal itu terjadi karena memang belum ada regulasi yang membatasi gerak perusahaan konsultan sesuai klasifikasi pekerjaan. “Akibatnya, sering terjadi perusahaan besar dan menengah juga ikut tender pekerjaan skala kecil. Padahal, mereka ini harusnya bermain di atas Rp750 juta hingga Rp2,5 miliar. Kelas menengah besar,” ucap calon Ketua Umum DPN Inkindo 2018-2022 itu.
Oleh karena itu, pihak terkait utamanya Inkindo harus memberikan solusi atas persoalan tersebut jika ingin pertumbuhan ekonomi merata di semua daerah. “Harus ada regulasi yang membatasi ruang gerak perusahaan konsultan ini,” kata Frans yang berencana akan maju pada pemilihan Ketua Umum DPN Munas Inkindo, pada November 2018.
Apalagi saat ini, kata dia, sudah ada undang-undang yang baru, yakni UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Di dalam regulasi tersebut sudah ada ketentuan minimal remunerasi (billing rate) para tenaga ahli konsultan. “Itu juga sudah didukung oleh Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang baru dengan salah satu ketentuannya tentang adanya `repeat order` (tanpa tender) bagi perusahaan jasa konsultan hingga dua kali,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, sudah ada ketentuan baru tentang “billing rate” terbaru dalam bentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Januari 2018. Frans menambahkan, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memproteksi perusahaan jasa konsultan kecil di daerah adalah perlunya ada peraturan gubernur (Pergub) agar perusahaan jasa kecil di daerah ini khusus untuk perusahan berdomisil di daerahnya agar efek ekonominya tidak ke luar daerah.
“Pergub semacam ini sudah dilakukan Provinsi Jawa Barat sehingga anggaran APBD untuk jasa konsultasi proyek proyek konstruksi tidak lari keluar. Ini layak jadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia,” kata Frans yang berencana bila terpilih Ketua Umum DPN Inkindo pihaknya akan mendesak pemda lainnya untuk mengeluarkan pergub seperti di Jawa Barat.
Total anggota Inkindo seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 6.300 perusahaan jasa konsultan. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen adalah perusahaan jasa konsultan kecil dan sisanya sebesar 20-30 persen kelas menengah-besar. Untuk itu, Frans memiliki visi, akan melakukan peningkatan konsultan kecil di daerah dan peningkatan peran konsultan menengah dan besar di tingkat nasional dan ASEAN.
Selain itu, menjadikan Inkindo modern dan terkoneksi dengan semua anggota dan menggunakan KTA “online”. Jenis pekerjaan konsultasi untuk proyek-proyek skala kecil di daerah umumnya di sektor konstruksi, sedangkan pekerjaan jasa konsultasi non-konstruksi biasanya di kota-kota besar. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login